Polisi Memproses Hukum Penjual Obat Terlarang yang Ditangkap Warga di Purbalingga

Senin, 2 September 2024 15:40
Kasat Reserse Narkoba Polres PurbaIingga AKP Ihwan Maruf saat menunjukkan barang bukti kasus penjualan obat terlarang di Karangmoncol

PURBALINGGA,  HELOINDONESIA.COM - Polres Purbalingga memproses hukum terduga penjual obat terlarang yang ditangkap warga di sebuah kios Desa Karangsari, Kecamatan Karangmoncol, Kabupaten PurbaIingga, Jawa Tengah.

Hal itu terungkap saat digelar konferensi pers di Mapolres Purbalingga, Senin 2 September 2024.

Kasat Reserse Narkoba Polres PurbaIingga AKP Ihwan Ma'ruf mengatakan bermula saat masyarakat mendapati adanya sejumlah pemuda di wilayah Kecamatan Karangmoncol diduga menggunakan obat terlarang.

Baca juga: Kawal Proses Sengketa Dico - Ali, Karangan Bunga Bermunculan di Bawaslu Kendal

Saat ditanya, mereka mengaku membeli dari salah satu warung di Dusun Kedungula, Desa Karangsari, Kecamatan Karangmoncol, Kabupaten Purbalingga.

"Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 28 Agustus 2024 sejumlah warga mendatangi kios yang diduga sebagai tempat penjualan obat terlarang tersebut," jelas Kasat Reserse Narkoba didampingi Plt Kasihumas Ipda Uky Ishianto.

Disampaikan dia, saat warga mendatangi kios tersebut, mendapati seorang terduga penjual obat terlarang. Ditemukan juga barang bukti ratusan butir obat-obatan terlarang yang dijual di lokasi tersebut.

"Warga kemudian mengamankan penjual dan barang bukti kemudian menyerahkan ke Polsek Karangmoncol. Selanjutnya dilakukan proses penanganan oleh Satresnarkoba Polres Purbalingga," jelasnya.

Tersangka

Lebih lanjut dijelaskan penjual obat yang diamankan berinisial NZ alias R (31), pekerjaan buruh, alamat Medan Sumatera Utara. Yang bersangkutan saat ini statusnya adalah tersangka.

"Modus yang dilakukan tersangka yaitu menjual obat daftar G di sebuah kios wilayah Dukuh Kedungula, Desa Karangsari, Kecamatan Karangmoncol, Kabupaten Purbalingga," jelasnya.

Baca juga: Daftar Hewan Monster Ukuran Raksasa yang Patut Disyukuri Kepunahannya di Dunia Ini, Selain Megalodon dan Titanoboa

Barang bukti yang diamankan adalah obat terlarang berbagai jenis yaitu Tramadol, Hexymer dan Yarindo. Dengan rincian Tramadol 36 butir, Hexymer 726 butir dan Yarindo 648 butir. Total obat terlarang yang diamankan ada 1.410 butir.

Tersangka mengaku bekerja menjual obat terlarang menggantikan temannya. Dia sudah berjualan kurang lebih dua bulan di lokasi tersebut. Namun tersangka tidak kenal secara langsung dengan orang yang mempekerjakannya.

Tersangka mengaku digaji sebesar Rp 2 juta tiap bulan dengan tambahan uang makan perhari Rp 70 ribu. Sedangkan obat terlarang yang dijual dikirim rutin setiap pagi oleh seseorang.

"Tersangka dikenakan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 145 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. Diancam pidana paling lama 12 tahun penjara atau pidana denda paling banyak Rp 5 Miliar," tandasnya. (Aji)

Berita Terkini