Langgar Kode Etik, DKPP Pecat Komisioner KPU Balam Ferry Triatmojo

Senin, 2 September 2024 13:27
Pembacaan putusan DKPP (Foto Screenshot) Helo Lampung

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan alias memecat Ferry Triatmojo sebagai komisioner KPU Kota Bandarlampung lewat sidang DKPP di Ruang DKP, Jalan Abdul Muis, Jakarta, Senin (2/9/2024), pukul 10.00 WIb.

Ferry Triatmojo terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) sebagai komisioner KPU yang seharusnya menjaga marwah lembaga. "Saudara Ferry Triatmoji terbukti dan meyakinkan melakukan pelanggaran etik," kata Ketua Sidang Heddy Lugito.

Menurut Heddy Lugito, para komisioner seharusnya menjaga marwah lembaga tersebut. "Ferry Triatmoji terbukti dan meyakinkan melakukan pelanggaran etik sesuai dengan peraturan DKPP RI," katanya.

Heddy Lugito yang membacakan putusan DKPP RI yang beranggotakan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah. Heddy Lugito yang membacakan putusan.

DKPP RI menyidangkan Fery Triatmojo terkait dugaan pengakuan M Erwin Nasution yang memberikan uang Rp530 juta agar dirinya menang pada Pileg 2024.

Laskar Lampung yang awalnya melaporkan kasus Fery Triatmojo ke Bawaslu Lampung. Sang komisioner diduga menerima Rp530 Juta dari Caleg DPRD Kota Dapil IV dari PDIP M Erwin Nasution agar jadi anggota DPRD Kota Bandarlampung pada Pemilu 2024.

Bawaslu Lampung lalu menindaklanjutinya dengan memanggil sejumlah saksi dan akhirnya melimpahkannya ke DKPP dengan perkara nomor 83-PKE-DKPP/V/2024.

Tim Pemeriksa Daerah (TPD) DKPP Provinsi Lampung Yusdianto yang akan membacakan putusan pengaduan Ketua Bawaslu Lampung Iskardo P. Panggar beserta Anggota Bawaslu Suheri, Imam Bukhori, Tamri, Ahmad Qohar, Gistiawan, dan Hamid Badrul Munir.

Selain Fery, tiga penyelenggara lainnya juga diduga terlibat dalam kasus ini, yakni Mantan Ketua PPK Kedaton Heri Hilman Rizal diduga menerima Rp130 juta, Mantan Ketua Panwascam Kedaton Erwin Aruan, dan mantan Ketua Panwascam Wayhalim Septoni. 

Sebelumnya, para ketua panwascam yang menerima masing-masing uang Rp50 juta telah kena sanksi pemecatan karena terbukti melanggar Kode Etik. (Hajim)

 - 

Berita Terkini