Polisi Ringkus Pelaku Prostitusi Online Anak Bawah Umur

Minggu, 1 September 2024 12:52
Pelaku DS saat menjalani pemeriksaan di ruang Satreskrim Polres Salatiga. Ist

SALATIGA, HELOINDONESIA.COM - Aparat Satreskrim Polres Salatiga berhasil meringkus pelaku prostitusi online via MiChat di wilayahnya. Bisnis esek-esek yang melibatkan anak dibawah umur itu dilakukan oleh DS (31), warga Tamansari, Jakarta Barat.

Kepada polisi pelaku mengaku mengenal korban yang masih berusia 16 tahun ini saat keduanya masih bertetangga kost di Surakarta.

"Beberapa bulan yang lalu korban, saya hubungi dan tawari pekerjaan di Salatiga," kata DS pada petugas, Minggu (1/9/2024).

Dalam percakapan itu, lanjut pelaku, korban saya janjikan gaji bulanan dan tempat tinggal, sehingga tergiur dan bersedia bekerja dengan saya.

Baca juga: Tari Sigekh Pengunten Buka HUT ke-5 Reog Singo Manggolo Yudho

"Usai saya tawari, korban yang tercatat sebagai warga Wonogiri ini berangkat ke Salatiga dan saya bookingkan kamar di hotel Palapa," imbuh pelaku.

Sementara menurut pengakuan korban pada polisi, dirinya sudah berulang kali melayani tamu yang memesannya melalui DS. Setelah terjadi kesepakatan terkait besaran nominal uang, lantas para pemesan ini mentransfer ke rekening pelaku.

"Setelah uang masuk rekening, barulah pelaku menunjukkan salah satu kamar yang ditempati korban," jelas petugas.

Baca juga: Pelajar 14 Tahun Tewas Ditembak Orang Tak Dikenal di Perbaungan

Saat ada tamu yang sedang menuju ke kamar korban, sejumlah aparat Satreskrim menyergapnya dan selanjutnya pelaku dan korban, berikut barang buktinya dibawa ke ruang Satreskrim Polres Salatiga, guna pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Salatiga AKBP Aryuni Novitasari, melalui Plh Kasi Humas IPDA Sutopo membenarkan bahwa Satreskrim Polres Salatiga berhasil mengamankan pelaku eksploitasi seksual terhadap anak dibawah umur. (Arief Djoko).





Berita Terkini