Polres Tangerang Selatan Ungkap Kasus Tawuran Pelajar yang Berujung Maut

Jumat, 30 Agustus 2024 17:52
Pelaku Berhasil Ditangkap. Ist

HELOINDONESIA.COM - Polres Tangerang Selatan menggelar konferensi pers mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia, serta beberapa pelanggaran hukum lainnya, Jumat (30/8/24).

Kasus ini melibatkan dua pelajar yang terlibat dalam aksi tawuran di Kecamatan Ciputat pada 23 Agustus 2024.

Kasus bermula pada Kamis, 22 Agustus 2024, ketika dua kelompok siswa dari Sekolah Menengah Pertama (SMP) swasta di Tangerang Selatan berencana melakukan tawuran melalui komunikasi via pesan langsung di media sosial Instagram. Mereka sepakat untuk bertemu keesokan harinya, Jumat, 23 Agustus 2024, setelah salat Ashar, dengan menggunakan senjata berupa mistar atau penggaris besi.

Baca juga: Ojek Online Demo, LaNyalla Tawarkan Rumus 5 Fair Sebagai Prinsip

Dua pelaku, berinisial M (16 tahun) dan T (14 tahun), terlibat dalam kejadian tersebut. Pada hari tawuran, M membawa senjata tajam berupa celurit yang disembunyikan di dalam pakaiannya. T, yang mengetahui hal ini, juga pulang ke rumah untuk mengambil celurit miliknya. Keduanya kemudian bergabung dengan kelompok mereka dan menuju lokasi yang telah disepakati, yaitu di Jl. Palapa, dekat Bundaran Maruga, Ciputat.

Saat tiba di lokasi, pihak lawan langsung melarikan diri ketika melihat M dan T mengacungkan celurit. M dan T kemudian mengejar salah satu sepeda motor yang dikendarai korban inisial D hingga ke arah lampu merah Bundaran Maruga.

"Akibat tabrakan yang disengaja oleh M, sepeda motor yang ditumpangi korban kehilangan keseimbangan dan terjatuh. M kemudian mengayunkan celurit ke arah punggung korban sebanyak empat kali, yang menyebabkan luka parah dan akhirnya korban meninggal dunia di RS Permata Pamulang," kata Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang ke media saat konferensi pers, Jumat (30/8/24).

Baca juga: Eks Dirut PT Waskita Karya Diperiksa Kejaksaan Agung Sebagai Saksi Terkait Kasus Dugaan Korupsi Tol Japek II Elevated

Lanjut Kapolres, dalam hitungan hari,  pelaku pembacokan berhasil diamankan.

"Kedua pelaku berhasil ditangkap pada Senin, 26 Agustus 2024. M ditangkap di rumah ayah kandungnya di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, sementara T ditangkap di rumahnya di Ciputat, Tangerang Selatan," pungkas Kapolres Tangsel.

Polisi menyita beberapa barang bukti, antara lain dua bilah celurit, dua unit sepeda motor, dua unit handphone, dua helm, serta pakaian yang dikenakan oleh korban dan pelaku saat kejadian.

Kedua pelaku dijerat dengan berbagai pasal, termasuk Pasal 80 Ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 170 KUHP, Pasal 351 Ayat (3) KUHP, dan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Baca juga: Sambut HUT RI 79, Transaksi Obligasi di bank bjb Dapat Cashback Jutaan Rupiah

Selain mengungkap kasus tawuran, Polres Tangerang Selatan juga mengungkap kasus peredaran obat keras tanpa izin yang diduga menjadi pemicu semangat para pelaku tawuran. Sebanyak 16 tersangka dari 14 kasus berhasil diamankan dari berbagai toko kosmetik dan warung kelontong di Tangerang Selatan dan sekitarnya.

Barang bukti yang disita meliputi ribuan butir obat keras seperti Eksimer, Tramadol, Trihexyphenidyl, dan Alprazolam, serta uang tunai hasil penjualan sebesar Rp5.199.000.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 435 sub 436 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.

Baca juga: bank bjb Raih 2 Penghargaan Dalam 29th Infobank Banking Appreciation 2024

Polres Tangerang Selatan menegaskan komitmennya dalam memberantas segala bentuk tindak kriminalitas, terutama yang melibatkan anak-anak dan obat-obatan terlarang.

Berita Terkini