Kurir Sabu-Sabu Ditangkap dengan 4 Ons Barang Bukti di Rumahnya

Kamis, 29 Agustus 2024 07:59
Barang bukti yang disita dari FA. Empat paket sabu beserta tas berwarna hitam. Foto: Penyidik Subdit I Ditresnarkoba Polda Kalsel. (ist/helokalsel) sabu

BANJARMASIN, HELOINDONESIA.COM - Berita tentang penangkapan pelaku narkotika hampir setiap hari menghiasi media massa di Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel). Fenomena ini menandakan bahwa Kalsel semakin menjadi pusat peredaran narkotika.

Kali ini, di Kota Banjarmasin, seorang pria bernama FA (39) yang tinggal di Jalan Setia, Komplek Pondok Kharisma, Kelurahan Pemurus Dalam, Banjarmasin Selatan, kembali ditangkap oleh polisi karena terlibat dalam kasus peredaran sabu-sabu.

FA, yang lahir di Banjarmasin pada 8 Mei 1985, ditangkap di rumahnya saat operasi penggerebekan yang dilakukan oleh Subdit I Ditresnarkoba Polda Kalsel pada 16 Agustus 2024.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menyita empat paket sabu seberat hampir 4 ons yang disembunyikan FA di rumahnya.

Menurut Direktur Resnarkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Kelana Jaya, melalui Kasubdit I, AKBP Deddi Daniel Siregar, “FA merupakan kurir dan pengedar sabu-sabu.”

Deddi menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat informasi dari penyidik Subdit I yang mengindikasikan bahwa rumah kontrakan FA sering digunakan untuk transaksi narkotika.

Berdasarkan informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan untuk mengonfirmasi kebenaran informasi yang diterima. Penggerebekan dilakukan sekitar pukul 18.00 WIB.

Setelah menggeledah rumah FA, polisi menemukan sabu-sabu dalam empat paket yang terbungkus plastik klip bening. Sabu-sabu tersebut ditemukan dalam tas hitam yang disembunyikan oleh FA.

Setelah ditimbang, total berat sabu-sabu yang ditemukan mencapai 399,94 gram atau hampir 4 ons. FA mengakui bahwa sabu-sabu tersebut adalah miliknya saat diinterogasi.

Deddi juga menambahkan, “FA berencana memasarkan sabu-sabu tersebut ke Kalimantan Tengah, menggunakan sistem transaksi ranjau, di mana barang dan uang dipertukarkan secara bersamaan.”

Selain sabu-sabu, polisi juga menyita beberapa barang bukti tambahan yang diduga digunakan FA untuk menjalankan aktivitas ilegalnya, seperti sebuah timbangan digital, sendok, empat plastik klip, dan sebuah smartphone yang diduga digunakan untuk bertransaksi.

FA akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun

Berita Terkini