Jaksa Gadungan Tipu Korban Mencapai Miliaran untuk Judi Online dan Gaya Hidup, Berhasil Diciduk Tim SIRI Kejaksaan Agung 

Rabu, 28 Agustus 2024 21:06
Gasak Uang Korban Hingga Miliaran. Ist

HELOINDONESIA.COM - Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO) dan Satgas Intelijen Reformasi Inovasi (SIRI) Kejaksaan RI berhasil menangkap seorang pria berinisial CAN, yang mengaku sebagai jaksa namun tidak terdaftar sebagai pegawai Kejaksaan.

Penangkapan tersebut dilakukan pada Selasa, 27 Agustus 2024 di Apartemen Pakubuwono Terrace, Jakarta.

Penangkapan CAN berawal dari laporan seorang korban bernama Yosephina Indah Esian Nefo (Indah), yang mendatangi kantor Kejaksaan Agung pada Senin, 26 Agustus 2024. 

Baca juga: Mensesneg Pratikno Dukung PWI Pusat Wujudkan Graha Pers Pancasila dan Pusat Diklat Wartawan Internasional


Indah melaporkan bahwa CAN telah menipu dirinya dengan mengaku sebagai jaksa dan memanfaatkan kedekatan pribadi untuk meminta sejumlah uang. Setelah dilakukan penyelidikan, terbukti bahwa CAN bukanlah pegawai Kejaksaan.

CAN akhirnya mengakui bahwa dirinya bukan seorang jaksa dan menyerahkan sejumlah atribut resmi kejaksaan, seperti pakaian dinas dan perlengkapan lainnya, kepada pihak berwenang.

Indah, yang telah mengenal CAN sejak 2007, melaporkan bahwa dirinya dan keluarganya telah mengalami kerugian sebesar Rp1,5 miliar sejak tahun 2022 hingga 2024 akibat penipuan dari CAN.

Baca juga: Kejaksaan Agung Periksa Dua Saksi Terkait Kasus Korupsi PT Duta Palma


CAN dilaporkan telah meminjam uang dari Indah dengan berbagai alasan, termasuk untuk biaya pengobatan ibunya dan karena klaim pembekuan aset oleh Kejaksaan Agung.

Selain Indah, sejumlah orang lain juga menjadi korban penipuan CAN, termasuk orang tua CAN dengan kerugian sebesar Rp2 miliar, Mutia Ayu (teman dekat) dengan kerugian Rp100 juta, Mega (istrinya) dengan kerugian Rp200 juta, Anita (teman dekat) dengan kerugian Rp700 juta, serta beberapa korban lainnya dengan total kerugian mencapai miliaran rupiah.

"Uang hasil penipuan tersebut diketahui telah digunakan oleh CAN untuk berjudi online dan membiayai gaya hidupnya, karena yang bersangkutan tidak memiliki pekerjaan tetap," papar keterangan tertulis Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, Rabu (28/8/24).

Baca juga: Malam Puncak Peringatan Hapernas 2024, Menteri Basuki: Fokus Bangun Rumah Rakyat


Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak Kejaksaan RI.

Berita Terkini