JAM-PIdum Setujui 3 Kasus Narkotika Diselesaikan Melalui Restorative Justice

Selasa, 27 Agustus 2024 18:40
Permohonan penyelesaian perkara narkotika melalui mekanisme keadilan restoratif. Ist

HELOINDONESIA.COM - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, telah menyetujui tiga pengajuan permohonan penyelesaian perkara narkotika melalui mekanisme keadilan restoratif. Persetujuan ini disampaikan pada Selasa, 27 Agustus 2024, di Jakarta.

Tiga perkara yang disetujui untuk diselesaikan melalui pendekatan restorative justice ini melibatkan tersangka dari berbagai daerah. Kasus pertama melibatkan Yanuar alias Yan alias Edu bin Maulidin dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Belitung, yang disangka melanggar Pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasus kedua melibatkan tiga tersangka, yakni Subhan Nurakhir bin H. Ahmad (Alm), Arnando bin Karta Wisata (Alm), dan Priyani bin Nana Rusdiana, yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon. Mereka disangka melanggar Pasal 114 Ayat (1), Pasal 112 Ayat (1), atau Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang yang sama.

Baca juga: JAM-Pidum Terapkan Keadilan Restoratif pada Kasus Pencurian di Medan


Sementara itu, kasus ketiga melibatkan Mhd. Iqbal Vanzusan alias Iqbal bin Zulkifli dari Kejaksaan Negeri Padang. Tersangka ini disangka melanggar Pasal 114 Ayat (1), Pasal 112 Ayat (1), atau Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Keputusan untuk menyetujui permohonan rehabilitasi bagi para tersangka didasarkan pada sejumlah pertimbangan, termasuk hasil pemeriksaan laboratorium yang menunjukkan bahwa para tersangka positif menggunakan narkotika. Selain itu, penyidikan menunjukkan bahwa para tersangka tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika dan hanya merupakan pengguna akhir.

Lebih lanjut, para tersangka tidak pernah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan dikategorikan sebagai pecandu, korban penyalahgunaan, atau penyalah guna narkotika berdasarkan hasil asesmen terpadu.

Baca juga: Dukung Program Satu Rekening Satu Pelajar, Pemkot Tangsel Raih Penghargaan dari OJK

"Selain itu, mereka belum pernah atau hanya menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali, dengan bukti surat keterangan dari pihak berwenang. Para tersangka juga tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar, atau kurir narkotika," papar keterangan tertulis Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, Selasa (27/8/24).

Atas dasar pertimbangan tersebut, JAM-Pidum memerintahkan para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif, sesuai dengan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif.

Berita Terkini