Pembacaan Dakwaan Tiga Terdakwa Perkara Komoditas Timah

Selasa, 27 Agustus 2024 15:11
Didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan subsidairitas. Ist

HELOINDONESIA.COM - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap tiga terdakwa dalam perkara dugaan korupsi terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah. 

Tiga terdakwa tersebut adalah Emil Ermindra, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, dan MB Gunawan.

Emil Ermindra, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 11 April 2016 hingga 10 Februari 2020, bersama dengan Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, mantan Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016 hingga 2021, serta MB Gunawan, Direktur PT Stanindo Inti Perkasa, didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan subsidairitas.

Dakwaan primair yang dibacakan merujuk pada Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, dakwaan subsidair merujuk pada Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang yang sama, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini dipimpin oleh Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS), Ardito Muwardi, S.H., M.Hum.

"Sidang berikutnya dijadwalkan akan digelar pada Senin, 2 September 2024, dengan agenda pemeriksaan saksi," papar keterangan tertulis Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, Selasa (27/8/24).

Berita Terkini