Lima Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pemanfaatan Hutan di Bangka Belitung Ditahan

Senin, 26 Agustus 2024 21:52
Lima Tersangka Ditahan. Ist

HELOINDONESIA.COM - Lima orang tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pemanfaatan hutan produksi di Kotawaringin, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, resmi ditahan oleh penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung. Penahanan dilakukan pada Senin (26/8/24), sekitar pukul 16.30 WIB di Gedung Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung.

Kelima tersangka tersebut di antaranya AS Direktur PT NKI, M mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Bangka Belitung tahun 2018, DM Kepala Bidang Tata Kelola dan Pemanfaatan Kawasan Lingkungan Hidup dan Kehutanan, BW Kepala Seksi Pengelolaan Hutan pada Dinas Lingkungan Hidup, serta RN staf pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Baca juga: Gempa Tektonik M5,5 di Samudra Hindia Selatan Gunungkidul, Tidak Berpotensi Tsunami


Penahanan ini dilakukan berdasarkan sejumlah surat perintah yang diterbitkan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung, termasuk surat perintah penyidikan, surat penetapan tersangka, dan surat perintah penahanan yang masing-masing diterbitkan pada tanggal 26 Agustus 2024.

Para tersangka dijerat dengan pasal Primair, yaitu Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Selain itu, mereka juga dikenakan pasal Subsidiair, yaitu Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

"Atas dasar pertimbangan Pasal 21 Ayat (4) KUHAP, kelima tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pangkalpinang untuk 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 26 Agustus 2024 hingga 14 September 2024," papar keterangan tertulis Kajati Kepulauan Bangka Belitung diterima media ini, Senin (26/8/24).

Baca juga: Mengenal Kusuk Batak, Tradisi Pijat Tradisional untuk Meredakan Otot Tegang dan Lancarkan Sirkulasi Darah


Penahanan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dalam kasus dugaan korupsi yang diduga merugikan keuangan negara dalam pemanfaatan hutan di wilayah Bangka Belitung. 


Berita Terkini