Miliki Sabu 1.40 Gram Wanita Paruh Baya Ditangkap Sat Res Narkoba Polres Siantar

Minggu, 25 Agustus 2024 20:47
Seorang wanita paru baya berinisial IS warga Jl. Komando Kelurahan Bah Kapul Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar , ditangkap Sat Res Narkoba Polrestabes Siantar, karena kedapatan memiliki sabu seberat 1.40 Gram. Lilik Riadi Dalimunthe

HELOINDONESIA.COM - Seorang wanita paru baya berinisial IS warga Jl. Komando Kelurahan Bah Kapul Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar , ditangkap Sat Res Narkoba Polrestabes Siantar, karena kedapatan memiliki sabu seberat 1.40 Gram.

"Penangkapan tersangka di Jalan Sisingamangaraja Kelurahan Bah Kapul Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar, Kamis 22 Agustus 2024 malam pukul 20.00 WIB." ucap Kapolres Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno, S.H., S.I.K melalui Kasat ResNarkoba AKP JH. Pasaribu SH, MH pada hari Minggu 25 Agustus 2024. 

AKP JH Pasaribu mengatakan penangkapan itu berawal dari Informasi masyarakat bahwa di Jalan Sisingamangaraja Kelurahan Bah Kapul Kecamatan Siantar Sitalasari ada peredaran Narkoba.

Menindak lanjuti informasi itu, pada hari Kamis 22 Agustus 2024 malam sekira pukul 20.00 WIB, Sat Resnarkoba menangkap Terduga Pelaku "IS" di Jalan Sisingamangaraja tersebut sesuai di informasikan masyarakat.

Setelah di lakukan penangkapan terhadap "IS" Personil juga mengamankan barang bukti 1 kotak rokok Luffman berisi 1 paket narkotika jenis sabu berat bruto 1,40 gram dan 1 unit Handphone (HP) vivo warna biru.

"IS" mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya sehingga Pelaku "IS" dan barang bukti di bawa ke Sat Resnarkoba.

Hingga Saat ini Pelaku "IS" sudah diamankan guna dilakukan pengembangan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku," Pungkas AKP JH Pasaribu.

Berita Terkini