Gadai Mobil Sewaan untuk Main Judi

Jumat, 23 Agustus 2024 20:08
Pelaku penggelapan mobil rental saat diamankan di Mapolres Tabalong. (ist/helokalsel) Tabalong

TANJUNG, HELOINDONESIA.COM - MAU (40) warga Desa Paliat Kelua Tabalong Kalsel ditangkap Polres Tabalong karena kasus penggelapan mobil rental.

MAU ditangkap Rabu pagi (14/8) di bengkel di Desa Maburai, Kecamatan Murung Pudak Tabalong.

Penangkapan pelaku bermula pada Kamis malam (1/8), saat pelaku menyewa sebuah mobil penumpang dari AIA (39), warga Kelurahan Belimbing Raya, Kecamatan Murung Pudak, dengan biaya sewa Rp 350 ribu per hari.

Sebelumnya, korban dihubungi oleh temannya yang tinggal di sekitar, yang memberitahukan bahwa ada seseorang yang ingin menyewa mobil di dekat rumahnya.

"Korban kemudian menyerahkan mobil penumpangnya kepada pelaku untuk disewa selama satu hari," kata Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J melalui PS Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno, Kamis (22/8).

Keesokan harinya, korban menghubungi pelaku untuk menanyakan apakah mobil tersebut akan dikembalikan atau tidak. Pelaku menjawab bahwa mobil akan dikembalikan pada malam harinya.

"Setelah menunggu hingga larut malam, mobil tersebut tidak kunjung dikembalikan, dan korban berasumsi bahwa mobil akan dikembalikan pada pagi hari berikutnya," jelas Joko.

"Namun, pada Sabtu pagi (3/8), teman korban menginformasikan bahwa mobilnya telah digadaikan oleh pelaku kepada seseorang di Kelurahan Ampah, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah," tambahnya.

Korban yang mengalami kerugian sekitar Rp 140 juta kemudian melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian.

Mendapat laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku.

Pelaku mengakui telah menggadaikan mobil korban seharga Rp 20 juta dan uang hasil gadai telah habis untuk berjudi.

"Pelaku kini telah diamankan di Mapolres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut, bersama barang bukti berupa mobil penumpang berwarna putih beserta STNK-nya yang juga telah disita," tutup Joko.

Berita Terkini