Proses Tahap II, Tersangka FL dan Barang Bukti Kasus Korupsi Komoditas Timah Diserahkan ke JPU Kejari Jaksel 

Jumat, 23 Agustus 2024 18:56
Barang bukti yang diserahkan termasuk dokumen-dokumen penting serta tanah dan bangunan yang diduga terkait dengan tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka FL. Ist

HELOINDONESIA.COM - Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung telah menyerahkan tersangka FL beserta barang bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan komoditas timah kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. 

Penyerahan ini merupakan bagian dari proses tahap II dalam penanganan kasus tersebut.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015 hingga 2022. Barang bukti yang diserahkan termasuk dokumen-dokumen penting serta tanah dan bangunan yang diduga terkait dengan tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka FL.

Baca juga: Hari Perumahan Nasional 2024, Kementerian PUPR Ziarah dan Tabur Bunga ke Makam Bung Hatta Bapak Perumahan Indonesia


Berdasarkan penyidikan, kasus ini bermula pada tahun 2018 hingga 2019, di mana SP dan RA sebagai Direksi PT RBT mengadakan pertemuan dengan MRPT dan EE selaku Direksi PT Timah Tbk untuk mengatur penambangan timah ilegal di wilayah IUP PT Timah.

Kegiatan ilegal ini kemudian dibungkus dengan perjanjian kerja sama sewa-menyewa peralatan pemrosesan peleburan timah. 

Tersangka FL, yang saat itu menjabat sebagai Marketing PT TIN, turut serta dalam perjanjian tersebut dan diduga membentuk perusahaan boneka, yaitu CV BPR dan CV SMS, untuk melancarkan kegiatan ilegal tersebut.

Baca juga: Jaksa Agung RI: Keterampilan Menembak Menjadi Modal Dasar Insan Adhyaksa dalam Menjaga Kewenangan Penggunaan Senjata Api


FL disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Dengan penyerahan tanggung jawab tersangka FL dan barang bukti ini, Tim Penyidik telah melimpahkan total 19 berkas perkara kepada JPU. Sementara itu, empat tersangka lainnya masih dalam tahap pemberkasan," papar keterangan tertulis Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, (23/8/24).

Berita Terkini