PT ASDP Tersandung Kasus Korupsi Beli Kapal Bekas, KPK Selidiki Negara Rugi Rp 1,27 Miliar

Jumat, 23 Agustus 2024 11:22
KPK mengejar para tersangka yang terlibat korupsi di PT ASDP dalam pembelian kapal bekas. Aris Mohpian Pumuka

JAKARTA, HELOINDONESIA.COM - Jajaran direksi PT ASDP (Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan) tersangkut korupsi pembelian kapal bekas, KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut kerugian negara sekitar Rp 1,27 triliun dan telang menetapkan empat tersangka, masing-masing berinisial IP, MYH, HMAC, dan A.

“PT ASDP Indonesia Ferry telah mengakuisisi PT Jembatan Nusantara, termasuk dengan seluruh utangnya. Juru Bicara KPK. Akuisisi tersebut mencakup pembelian kapal bekas berusia tua dengan nilai utang hampir mencapai Rp 600 miliar,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, pada Jumat (23/8/2024) di Jakarta.

Dia katakan, bahwa terkait perkara ASDP yang mengakuisisi atau pembelian perusahaan termasuk di dalamnya kapal bekas dengan umur di atas 30 tahun dan utang-utangnya senilai hampir Rp 600 miliar.

Meskipun demikian, Tessa belum mengungkapkan siapa pihak pemberi kredit kepada perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut. Ia juga belum menjelaskan terkait kelayakan kapal bekas yang baru dibeli itu.

Baca juga: Kepolisian Kerahkan Ribuan Anggota Guna Jaga Demonstrasi di KPK dan DPR/MPR

Menurut Tessa, saat ini penyidik sedang mendalami apakah kapal-kapal itu akan digunakan sebagai armada PT ASDP atau akan dijual kembali.

“Hal-hal apa saja yang masuk atau term and condition-nya di dalam akuisisi itu masih sementara didalami,” tutur Tessa.

Pada kesempatan sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi di PT ASDP di antaranya timbul akibat pembelian kapal bekas.

Menurut Asep, kegiatan pembelian itu memang bersifat legal karena mengacu pada kajian atas kebutuhan armada Penyeberangan.

Baca juga: bank bjb Jalin Kerja Sama Pemanfaatan Program DPLK dengan Bank SulutGo

Namun, dalam pelaksanaannya PT ASDP membeli kapal bekas dan spesifikasi di bawah standar.

“Ini terjadi mulai terjadi kesalahannya itu adalah ketika prosesnya, jadi, barang-barang yang dibeli dari PT JN (Jembatan Nusantara) itu juga kondisinya bukan baru-baru,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, pada Rabu (21/8/2024).

Dalam kasus ini, KPK menduga para pelaku melakukan perbuatan melawan hukum dan menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 1,27 triliun dan telah menetapkan empat orang tersangka.

Berita Terkini