Dibui Kasus Pengadaan Aplikasi SANTAN, Mark Up Anggaran Internet Desa, Bekas Kepala Dinas PMD Muba jadi Tersangka

Rabu, 21 Agustus 2024 20:35
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Vanny Yulia Eka Sari. Foto: ist

HELOINDONESIA.COM - Tersangka dalam kasus Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa Pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2019-2023 bertambah satu orang.

Hal ini diungkapkan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Vanny Yulia Eka Sari dalam rilisnya yang disampaikan via WhatsApp pada Rabu (21/8/2024).

“Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali menetapkan 1 (satu) orang tersangka dalam kasus tersebut,” papar Vanny.

Menurut Vanny, penetapan tersangka ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-01/L.6/Fd.1/01/2024 Tanggal 02 Januari 2024.

Dikatakan Vanny, Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti, sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, dilakukan penetapan satu orang sebagai tersangka berinisial RC.

Baca juga: Eks Bupati Kotawaringin Barat Terlibat Korupsi, Berkas Perkara akan Dilimpahkan ke Pengadilan 

“Tersangka merupakan mantan Kepala Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin periode Oktober 2018 s/d Juni 2023,” tambahnya.

Vanny menambahkan bahwa penetapan RC sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-16/L.6.5/Fd.1/08/2024 tanggal 21 Agustus 2024.

Sebelumnya tersangka RC telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam kasus tersebut

“Dan untuk tersangka RC tidak dilakukan penahanan karena sudah ditahan dalam kasus lain, yakni Pengadaan Aplikasi SANTAN tahun anggaran 2021 dari Kejari Musi Banyuasin,” jelas Vanny.

Akibat perbuatannya, potensi kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp. 25.885.165.625,- (Dua puluh lima miliar delapan ratus delapan puluh lima juta seratus enam puluh lima ribu enam ratus dua puluh lima rupiah.

Baca juga: Baleg DPR RI Akomodir MK Hanya bagi Partai Nonparlemen

Soal modus operandi, Vanny mengungkapkan bahwa tersangka RC selaku Ketua Tim Asistensi tidak melaksanakan tugasnya selaku Asistensi.

“Baik dalam perencanaan sampai dengan pelaksanaan tidak terarah sehingga mengakibatkan terjadinya mark up anggaran,” tukasnya.

Secara primair, perbuatan tersangka RC ini melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana;

Baca juga: Sinergi Bersama Pihak Swasta, Pemprov Lampung Gelar Diskusi Program BERKIBAR untuk Perbaikan Jalan Rusak.

Subsidair :
Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Para Saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 173 (Seratus tujuh puluh tiga) Orang.

Berita Terkini