Villa Milik Tersangka HL di Bali Disita Kejaksaan Agung

Rabu, 21 Agustus 2024 14:23
Villa Milik Tersangka HL di Bali Disita Kejaksaan Agung. Ist

HELOINDONESIA.COM - Kejaksaan Agung melalui Tim Sub Direktorat Pelacakan Aset dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menyita satu unit villa di Provinsi Bali yang diduga terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi Tata Niaga Komoditas Timah. 

Villa tersebut diketahui milik tersangka HL, yang tengah diselidiki dalam perkara korupsi terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah, Tbk, periode 2015-2022.

Villa terletak di atas lahan seluas 1.800 meter persegi dengan nilai taksiran mencapai Rp20 miliar. 

Baca juga: Konkernas 2024 di Banjarmasin Tetapkan Kalsel dan Sumut Tuan Rumah HPN 2025 dan Porwanas 2027


Menurut informasi, properti itu dibeli pada tahun 2022 dan diatasnamakan istri tersangka. Kejaksaan menduga bahwa dana yang digunakan untuk pembelian villa tersebut berasal dari aktivitas korupsi yang sedang diselidiki.

Dalam proses penyitaan, Tim JAM PIDSUS segera melakukan langkah-langkah administratif untuk mengamankan aset tersebut. 

"Tindakan ini merupakan bagian dari upaya optimalisasi pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh HL," keterangan tertulis Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, Selasa (20/8/24).

Baca juga: Hari Juang Polri, Kapolri Dorong Generasi Muda Hadapi Tantangan Zaman dengan Semangat Juang


Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan aset yang bernilai tinggi dan merupakan bagian dari penegakan hukum dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.


Berita Terkini