Kejaksaan Agung Periksa Dua Saksi Terkait Kasus Korupsi Komoditi Emas

Selasa, 20 Agustus 2024 18:54
Pemeriksaan Saksi. Ist

HELOINDONESIA.COM - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan usaha komoditi emas yang terjadi pada periode 2010 hingga 2022.

Kedua saksi yang diperiksa adalah YSE dan IJ, yang masing-masing menjabat sebagai Pengguna Jasa Manufaktur di Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk.

Baca juga: Rapat Kerja Komisi III DPR RI dengan Kejaksaan Agung Terkait Laporan Keuangan dan Hasil Pemeriksaan BPK Tahun 2023


Pemeriksaan ini dilakukan sehubungan dengan penyidikan terhadap kasus korupsi yang melibatkan Tersangka HN dan pihak terkait lainnya.

Pemeriksaan tersebut bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara ini. 

Baca juga: Mendagri Tekankan Sinergi 7 Elemen Pendukung Keberhasilan Pilkada


"Guna memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," terang Kapuspenkum Kejagung Dr. Harli Siregar, Selasa (20/8/24).

Berita Terkini