Polisi Tangkap Pelaku Penusukan Sadis Wanita Hamil 6 Bulan

Senin, 19 Agustus 2024 08:01
Polisi berhasil menangkap Nurmansyah (28), pelaku penusukan wanita hamil di Kecamatan Tapin Selatan, Kabupaten Tapin. Minggu (19/8/2024) malam. (ist/helokalsel) Wanita Hamil di Tapin Kalsel

RANTAU, HELOINDONESIA.COM - Pelaku penusukan terhadap seorang wanita hamil enam bulan di Kecamatan Tapin Selatan, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan, berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian pada Minggu (18/8/2024) malam, sekitar pukul 21.00 WITA.

Nurmansyah (28), warga Tapin Selatan dan mantan suami dari korban Anita (27), berhasil diamankan oleh anggota Reskrim Polsek Tapin Selatan.

"Pelaku yang merupakan mantan suami korban berhasil kami tangkap di kediaman keluarganya di Kecamatan Limpasu, Kabupaten Tapin," ujar Kapolres Tapin, AKBP Jimmy Kurniawan, melalui Kapolsek Tapin Selatan, Iptu Sugiono, pada Senin (19/8/2024).

Iptu Sugiono menjelaskan bahwa keberhasilan penangkapan ini tidak terlepas dari bantuan masyarakat dan hasil penyelidikan intensif. "Kami mendapatkan informasi dari warga setempat, dan tim segera bergerak. Alhamdulillah, pelaku berhasil kami tangkap," jelasnya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau jenis lais yang digunakan untuk menikam korban, serta satu unit sepeda motor milik pelaku.

"Pelaku dijerat dengan tindak pidana penganiayaan berat, sebagaimana diatur dalam Pasal 351 Ayat (2) KUHP," lanjut Iptu Sugiono.

Saat ini, motif pelaku yang secara membabi buta menyerang mantan istrinya masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.

Sebelumnya, pada Jumat (16/8/2024) petang, pelaku Nurmansyah melakukan penganiayaan terhadap mantan istrinya, Ita (27), di Jalan Dagu Sanggul, Tapin, Kalimantan Selatan.

Akibat penusukan tersebut, Ita mengalami luka serius di sekujur tubuh dan kini berada dalam kondisi koma di rumah sakit. Sementara itu, janin berusia 6 bulan yang dikandungnya dinyatakan meninggal dunia akibat luka tusukan.

Berita Terkini

Si Bapak, Merdeka!

Peristiwa • 1 jam 19 menit lalu