Kejaksaan Agung Periksa Tiga Saksi Terkait Dugaan Korupsi Komoditi Emas

Jumat, 16 Agustus 2024 17:44
Saksi diperiksa. Ist

HELOINDONESIA.COM - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa tiga saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan usaha komoditi emas selama periode 2010 hingga 2022. 

Ketiga saksi tersebut adalah:

1. AKW, mantan Marketing Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk.

2. EEL, pengguna jasa manufaktur di UBPP LM dan pemilik Toko Aneka Logam.

3. TH Direktur PT CBL Indonesia Investment, yang juga pernah menjabat sebagai Senior Manager Operasi UBPP LM PT Antam Tbk dari 2010 hingga 2012, serta Direktur Pemasaran PT Antam Tbk periode 2017-2019.

Baca juga: Dugaan Catut KTP dari Tim Independen Cagub Jakarta, Silakan Lapor Polda


Pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka penyidikan atas dugaan korupsi yang melibatkan tersangka HN dan beberapa pihak lainnya. 

Para saksi dimintai keterangan untuk memperkuat bukti dan melengkapi pemberkasan perkara.

Baca juga: JAM-Pidum Terima Audiensi Indonesia Ocean Justice Initiative, Bahas Penegakan Hukum Lingkungan dan Pelestarian Mangrove


"Penyidikan kasus ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Agung untuk mengungkap potensi kerugian negara dalam pengelolaan bisnis komoditi emas selama lebih dari satu dekade," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, Jumat (16/8/24).


Berita Terkini