HELOINDONESIA.COM - Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali melakukan penggeledahan dalam kasus Tindak Pidana Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batang Hari Sembilan berupa sebidang tanah di Jalan Mayor Ruslan, Kota Palembang.
Penggeledahan ini berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang No.32/PenPid.Sus-TPK-GLD/2024/PN Plg tanggal 12 Agustus 2024 dan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-1460/L.6.5/Fd.1/08/2024 tanggal 09 Agustus 2024.
Tim melakukan penggeledahan terhadap rumah milik saksi AS (alm), selaku Ketua Pengurus Yayasan Batang Hari Sembilan Sumatera Selatan di Jl. Sri Gunting, Komplek PCK, Kota Palembang.
Dari hasil penggeledahan tersebut dilakukan penyitaan terhadap beberapa data, dokumen, dan surat yang dianggap perlu dan berkaitan dengan kasus tersebut.
“Kegiatan penggeledahan berjalan dengan aman, tertib dan kondusif,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum,Vanny Yulia Eka Sari pada Kamis (15/8/2024).