Kejaksaan Agung Periksa 6 Saksi Terkait Kasus Dugaan Korupsi Komoditas Emas

Kamis, 15 Agustus 2024 20:19
Enam orang saksi emas diperiksa. Ist

HELOINDONESIA.COM - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa enam orang saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan komoditas emas. 

Kasus ini melibatkan aktivitas usaha komoditas emas yang berlangsung dari tahun 2010 hingga 2022.

Saksi-saksi yang diperiksa di antaranya adalah:

HA, mantan Komite Audit PT Antam Tbk periode 2012 hingga 2022, PRW General Manager Logam Mulia Business PT Antam Tbk sejak April 2022 hingga sekarang, YP Operational Lead Specialist PT Antam Tbk yang juga menjabat sebagai Vice President Precious Metal Sales & Marketing Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM), serta dua petugas Bank Mandiri, ET dan YSE. Saksi keenam adalah DRS, mantan Manager Refinery UBPP LM PT Antam Tbk.

Baca juga: Tegas, Hendry CH Bangun Umumkan Pembekuan PWI DKI Jakarta, 6 Provinsi Diberi Peringatan Keras

Pemeriksaan ini terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menyeret tersangka HN dan pihak lainnya. Tujuannya adalah untuk memperkuat bukti-bukti yang ada dan melengkapi berkas perkara.

"Pemeriksaan terhadap saksi-saksi ini dilakukan untuk memastikan kelengkapan penyidikan serta memperkuat pembuktian atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan komoditas emas yang sedang ditangani,"  kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, Kamis (15/8/24).

Berita Terkini

Demokrat Rekom Mirza-Jihan

Politik • 3 jam 23 menit lalu