Terseret Kasus Korupsi Internet Desa di Muba, 1 ASN dan 1 Swasta Dicomot Kejati Sumsel

Kamis, 15 Agustus 2024 00:09
Seorang tersangka ditangkap Tim Kejati Sumsel lantaran terlibat kasus korupsi Internet Desa. Foto: ist

HELOINDONESIA.COM - Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali menetapkan 2 (dua) orang tersangka Korupsi Kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa Pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2019-2023.

Dalam siaran pers yang dikirimkan Kepala Seksi Penerangan Hukum, Vanny Yulia Eka Sari pada Rabu (14/8/2024), penetapan dalam kasus ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-01/L.6/Fd.1/01/2024 Tanggal 02 Januari 2024.

"Tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti. Sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, pada hari ini kembali dilakukan Penetapan 2 (dua) orang sebagai tersangka," papar Vanny.

Baca juga: Gabungkan Wisata Premium dan Perawatan Kesehatan Inovatif, ASTINDO MoU dengan Etnaprana Wellness Klinik

Mereka adalah RD, Kepala Cabang PT. Info Media Solusi Net (ISN) Tahun 2023 ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-14/L.6.5/Fd.1/08/2024 tanggal 14 Agustus 2024.

Kemudian, MH, Kasi Program Pembangunan Ekonomi Desa Pada Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-15/L.6.5/Fd.1/08/2024 tanggal 14 Agustus 2024.

"Sebelumnya tersangka RD dan MH telah diperiksa sebagai saksi. Dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam kasus dimaksud," terang Vanny

Baca juga: RMD Buktikan Tak Ada Kotak Kosong Pilwalkot Balam: Reihana vs Eva

Sehingga, lanjutnya, tim penyidik meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka.

"Tersangka RD dan MH selanjutnya dilakukan tindakan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rutan Kelas I Palembang dari tanggal 14 Agustus 2024 sampai dengan 02 September 2024," tambahnya. 

Vanny mengungkapkan, akibat perbuatan para tersangka otensi kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp. 25.885.165.625,- (Dua puluh lima milyar delapan ratus delapan puluh lima juta serratus enam puluh lima ribu enam ratus dua puluh lima rupiah).

Baca juga: Reihana-Pandu Direkom Gerindra Lawan Petahana Eva Dwiana

"Para Saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 173 (Seratus tujuh puluh tiga) orang," ujarnya.

Disinggung soal modus operandi, Vanny menuturkan, tersangka RD bertanggung jawab dan berperan aktif dalam membantu tersangka MA (Direktur Utama PT. Info Media Solusi Net) dalam pelaksanaan kegiatan dimaksud.

"Pada tahun 2023 tersangka RD selaku Kepala Cabang PT. Info Media Solusi Net (ISN) yang menanda tangani kontrak kerja sama dengan desa, juga berperan dalam menarik dan menyalurkan uang dari rekening PT. Info Media Solusi Net tanpa prosedur dan mekanisme perusahaan yang diatur oleh Undang-Undang," urai Vanny.

Baca juga: Perpustakaan Kelurahan Miroto Semarang Jadi Pusat Belajar bagi Warga dan Siswa

Sedangkan tersangka MH yang juga 

seorang ASN menerima aliran uang yang bersumber dari dana kegiatan pembuatan dan pengelolaan jaringan/instalasi komunikasi dan informasi lokal desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin

" Tahun anggaran 2019-2023 dengan total Rp.1.840.950.000,00 (satu milyar delapan ratus empat puluh juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah)," jelasnya .

Modus kejahatan yang dilakukan tersangka MA membuatkan rekening BCA Cabang Sekayu atas nama tersangka MA. Selanjutnya kartu ATM beserta PIN dan mobile banking diserahkan kepada tersangka MH.

Akibat perbuatannya, tersangka RD dijerat Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana;

Baca juga: 5 Zodiak yang Perlu Waspada di Bulan Agustus 2024: Siap Menghadapi Tantangan?

Subsidair :

Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara tersangka MH dijerat 

Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana; 

Subsidair :

Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana;

Baca juga: 1.493 peserta Seleksi Penerimaan Calon Praja IPDN Tahun 2024 Lolos Tes Kesehatan

Atau

Kedua :

Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Berita Terkini