Kasus Korupsi Yayasan Batanghari Sembilan, Kantor Lurah Digeledah Kejati Sumsel

Rabu, 14 Agustus 2024 17:57
Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan penggeledahan pada kantor Kelurahan Duku di Jl Rama Kasih Kota Palembang. Foto: ist

HELOINDONESIA.COM - Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Sumsel) kembali melakukan penggeledahan terkait kasus korupsi penjualan aset Yayasan Batang Hari Sembilan berupa sebidang tanah di Jalan Mayor Ruslan Palembang pada Rabu (14/8/ 2024).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumsel Vanny Yulia Eka Sari mengungkapkan bahwa penggeledahan itu berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang No.32/PenPid.Sus-TPK-GLD/2024/PN Plg tanggal 12 Agustus 2024 dan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-1460/L.6.5/Fd.1/08/2024 tanggal 09 Agustus 2024. 

Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan penggeledahan pada kantor Kelurahan Duku di Jl Rama Kasih Kota Palembang. 

Baca juga: Gempa Bumi Tektonik M4.4 Guncang Kota Banda Aceh

Vanny mengatakan, dari hasil penggeledahan tersebut dilakukan penyitaan terhadap beberapa data, dokumen, dan surat yang dianggap perlu dan berkaitan dengan kasus tersebut. 

"Kegiatan penggeledahan tempat tersebut berjalan dengan aman, tertib dan kondusif," jelas Vanny.




Berita Terkini