Empat Bulan Buron, S Pelaku Penganiayaan Ditangkap Polisi

Rabu, 14 Agustus 2024 13:07
Pelaku penganiayaan dan barang bukti (Foto Humas Polres)

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Empat bulan buron, S (38) warga Tiyuh (Desa) Sumberejo, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung, terduga pelaku penganiayaan ditangkap polisi.

Menurut keterangan kasat Reskrim Tubaba, IPTU H Tosira, mewakili Kapolres, AKBP Sendi Antoni, tersangka DPO 4 bulan berinisial S, warga Sumberejo, pelaku penganiayaan terhadap Korban L (58) warga Gunung Katun Tanjungan.

"Setelah DPO 4 bulan pelaku S berhasil diamankan pada hari Selasa 13 Agustus 2024 ,saat berada di Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng)," Ujar IPTU H Tosira.

Dikatakan Tosira kronologis penangkapan yakni, Tim Tekab 308 Presisi Sat reskrim Polres Tubaba mendapat informasi bahwa pelaku buron sedang melintas mengendarai sepeda motor dijalan raya Kampung Gunung Agung, Kecamatan Terusan Nunyai dan sedang berhenti di pinggir jalan lalu dilakukan upaya penangkapan.

Baca juga: Melakukan KDRT ke Cut Intan, Polisi telah menangkap Armor Toreador di salah satu hotel di Jaksel

"Saat dilakukan penangkapan ada perlawanan dari pelaku dengan mencabut senjata tajam. Karena tindakan nya membahayakan anggota maka dilakukan tindakan tegas dan terukur, sampai akhirnya pelaku berhasil ditangkap," terangnya.

Adapun dugaan penganiayaan tersebut terjadi sekira 4 bulan lalu, pada hari Rabu tanggal 17 April 2024 sekira pukul 21.00 WIB. di Tiyuh Candra Mukti, Kecamatan Tulang Bawang Tengah (TBT), Kabupaten Tubaba. Atas penganiayaan korban L harus dioperasi karena mengalami luka bacok yang begitu serius, di bagian leher, tangan, dan pinggang korban.

"Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/84/IV/2024/SPKT/RES TUBA BARAT/POLDA LAMPUNG , tanggal 17 April 2024, dan berdasarkan barang bukti Polres Tubaba, menetapkan S sebagai tersangka," Imbuhnya (Rohman)

Berita Terkini