Kejaksaan Agung Periksa 5 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Tol Japek

Rabu, 14 Agustus 2024 11:19
Lima orang saksi diperiksa terkait perkara tol japek II elevated. Ist

HELOINDONESIA.COM - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa lima orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated, Ruas Cikunir-Karawang Barat, Rabu 14 Agustus 2024.

Proyek tersebut juga mencakup on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.

Kelima saksi yang diperiksa adalah:

1. HTZ, Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) periode 2015-2019.
2. KNL, Kabid Teknik BPJT periode 2015-Juni 2016.
3. SRS, Kabid Inventaris Sekretariat BPJT periode 2014-2019.
4. PA, Kepala Sub Bidang Pengawasan Konstruksi BPJT.
5. EPA, Anggota BPJT.

Baca juga: Satgas SiRI Berhasil Tangkap Buronan Kasus Penadahan 

Pemeriksaan ini dilakukan sebagai bagian dari penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek tol tersebut, yang sebelumnya telah menetapkan DP sebagai tersangka.

Langkah ini bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam kasus tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum, Kejaksaan Agung, menyatakan bahwa pemeriksaan para saksi ini penting dalam mengungkap lebih jauh mengenai dugaan korupsi yang terjadi.

Baca juga: Tangsel Siapkan Venue dan Target Juara Umum di Porprov VII Banten 2026

"Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan proyek infrastruktur strategis yang sangat penting bagi masyarakat," kata keterangan tertulis Kapuspenkum Kejagung, Dr. Harli Siregar, Rabu (14/8/24).

Berita Terkini