Satgas SiRI Berhasil Tangkap Buronan Kasus Penadahan 

Rabu, 14 Agustus 2024 06:17
Buronan Penadahan berhasil diamankan. Ist

HELOINDONESIA.COM - Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) bekerja sama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Paser berhasil mengamankan seorang buronan terpidana kasus penadahan.   

Buronan yang ditangkap adalah M. Ali Akbar Rapsanjaya. Orang tersebut masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan. 

M. Ali Akbar ditangkap pada Selasa, (13/8/2024), sekitar pukul 12.15 WITA di Jl. HOS Cokroaminoto, Tanah Grogot. 

Baca juga: Ketua Mahkamah Agung Lepas Belasan Hakim yang Telah Berkontribusi bagi Dunia Peradilan


Pria berusia 39 tahun kelahiran Ujung Pandang ini, saat ditangkap bersikap kooperatif, sehingga proses penangkapannya berjalan lancar. 

Penangkapan ini berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin Nomor: 76/Pid/2018/PT.Bjm tanggal 24 Agustus 2018 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Barabai Nomor 31/Pid.B/2018/PN Brb tanggal 17 Juli 2018. M. Ali Akbar Rapsanjaya dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penadahan dan dijatuhi hukuman penjara selama sembilan bulan.

"Setelah ditangkap, M. Ali Akbar Rapsanjaya segera dibawa ke Kejaksaan Negeri Paser untuk diserahkan kepada Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah guna menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan," terang Kapuspenkum Kejagung dalam siaran persnya, Selasa (13/8/24).

Baca juga: Tangsel Siapkan Venue dan Target Juara Umum di Porprov VII Banten 2026


Jaksa Agung, melalui program Tabur Kejaksaan, terus meminta jajarannya untuk aktif memonitor dan menangkap para buronan yang masih berkeliaran demi memastikan kepastian hukum. 

Ia juga mengimbau para buronan dalam DPO Kejaksaan RI agar segera menyerahkan diri, karena tidak ada tempat yang aman untuk bersembunyi.

Berita Terkini