JAM-Pidum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana Terapkan Keadilan Restoratif dalam Kasus Pencurian Sepeda Motor di Bitung

Selasa, 13 Agustus 2024 17:53
Restoratif Justice. Ist

HELOINDONESIA.COM - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui penyelesaian enam perkara melalui mekanisme keadilan restoratif dalam ekspose yang digelar pada Selasa, 13 Agustus 2024. 

Salah satu kasus yang diselesaikan melalui pendekatan ini adalah kasus pencurian sepeda motor yang melibatkan tersangka Marselino Efrayen Yeremia Parrtranie dari Kejaksaan Negeri Bitung.

Kasus ini bermula ketika Marselino menghadiri pesta ulang tahun di rumah seorang warga bernama Erik. Dalam acara tersebut, Marselino bersama saksi Sandro yang juga hadir dalam kondisi mabuk, menikmati hiburan musik dan minuman keras. 

Baca juga: Mie Ayam MIMIH Bikin Nagih, Nikmat, Lezat dan Gurih Hingga Mangkok Kering


Setelah Sandro tertidur, Marselino mengambil sepeda motor Sandro yang diparkir di depan rumah dan membawanya ke rumah ibunya di Perumahan Asri Lanjutan, Kelurahan Manembo-Nembo Atas.

Keesokan harinya, Marselino kembali ke tempat pesta untuk mencari ponsel milik temannya yang hilang, di mana ia bertemu dengan Sandro yang tengah mencari sepeda motornya. 

Meski demikian, Marselino tidak mengungkapkan bahwa motor tersebut ada padanya. Ketika ditanya oleh Sandro dan istrinya, Melisa Gacela Rumimpunu, Marselino sempat berusaha mengelak. Namun akhirnya, setelah didesak, ia menyerahkan kunci motor kepada Sandro meskipun stiker pada motor tersebut telah dicabut oleh tersangka.

Baca juga: Harvey Moeis Disidang Rabu Besok 14 Agustus 2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat


Setelah mengetahui duduk perkara ini, Kepala Kejaksaan Negeri Bitung, Dr. Yadyn, S.H., M.H., bersama tim yang terdiri dari Kasi Pidum Erly Andika Wurara, S.H., serta Jaksa Fasilitator Heidy Gasperz, S.H., dan Alexander Sirait, S.H., menginisiasi penyelesaian kasus ini melalui pendekatan restorative justice. 

Dalam proses perdamaian, Marselino mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada korban, yang kemudian menerima permintaan maaf tersebut dan meminta agar proses hukum dihentikan. Selain itu, motor yang telah dicuri juga dikembalikan kepada korban.

Setelah perdamaian tercapai, Kepala Kejaksaan Negeri Bitung mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Dr. Andi Muhammad Taufik, S.H., M.H., CGCAE. 

Baca juga: bank bjb Raih Penghargaan Indonesia Finance Award dan Indonesia Leader Award 2024


Permohonan tersebut disetujui setelah berkas perkara dipelajari dan kemudian disampaikan dalam ekspose Restorative Justice yang dipimpin oleh JAM-Pidum.

"Selain kasus Marselino, JAM-Pidum juga menyetujui penyelesaian lima perkara lainnya melalui mekanisme keadilan restoratif," keterangan tertulis Kapuspenkum Kejagung, Dr. Harli Siregar, Rabu (13/8).

Para tersangka dalam kasus-kasus ini meliputi Afriyanto Runtulemba Dauhan (penipuan), Dendy Christian Kanalung (penganiayaan), Janli Makakendung (penganiayaan), Martinus Seni Welan alias Jemes (penganiayaan), dan Bambang alias Ambang bin La Subai (kekerasan dalam rumah tangga atau penganiayaan).

Baca juga: Diduga Jadi Tempat Pengoplosan Tabung Elpiji Sebuah Rumah Meledak Seperti Bom


Pertimbangan utama dalam pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini antara lain adalah telah terlaksananya proses perdamaian antara tersangka dan korban, tersangka belum pernah dihukum sebelumnya, dan adanya kesepakatan bahwa melanjutkan kasus ke persidangan tidak akan membawa manfaat yang lebih besar.

JAM-Pidum kemudian memerintahkan penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020.


Berita Terkini