Satgas SIRI Berhasil Amankan Buronan Kasus Korupsi Asal Samarinda

Senin, 12 Agustus 2024 19:57
Buronan berhasil ditangkap. Ist

HELOINDONESIA.COM - Satuan Tugas SIRI Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur berhasil mengamankan seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). 

Tersangka berinisial TDH (69), yang terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah untuk Pemerintah Kota Samarinda (Bank Tanah) pada periode 2003 hingga 2006, berhasil diamankan di kediamannya di Jl. Siradj Salman, Samarinda.

Penangkapan dilakukan pada Senin, 12 Agustus 2024, sekitar pukul 18.30 WITA, di mana TDH yang merupakan warga Samarinda ini tidak memberikan perlawanan dan bersikap kooperatif selama proses penangkapan. 

Baca juga: Pendatang Baru Lista-Ariza Tumbangkan Petahana dalam Survei Tahap III Perwatas di Pilkada Tangsel 2024


Penetapan tersangka terhadap TDH telah ditetapkan sejak 3 Mei 2017 melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor: B/3145/Q4.11/FD1/5/2017. 

TDH yang berprofesi sebagai wiraswasta diduga terlibat dalam korupsi yang merugikan negara saat pengadaan tanah untuk keperluan Pemerintah Kota Samarinda.

"Setelah penangkapan, TDH segera dibawa ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dan diserahkan kepada Tim Penyidik dari Kejaksaan Negeri Samarinda untuk proses hukum lebih lanjut," kata Kapuspenkum Kejagung, Senin (12/8/24).

Baca juga: JAMPIDUM Setujui Penyelesaian Kasus Pencurian Motor di Pohuwato melalui Restorative Justice


Jaksa Agung, melalui program Tabur Kejaksaan, kembali menegaskan komitmen Kejaksaan dalam memburu buronan yang masih berkeliaran untuk memastikan pelaksanaan hukum yang adil. 

Jaksa Agung juga mengimbau kepada semua buronan dalam DPO Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat yang aman untuk bersembunyi.

Berita Terkini