Candy Angelika Wijaya Buronan Tindak Pidana Pencucian Uang, Ditangkap Satgas SIRI di Bali

Jumat, 9 Agustus 2024 21:37
Buronan Kejari Jakarta Barat Berhasil Diamankan di Bali. Ist

HELOINDONESIA.COM - Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) bekerja sama dengan Tim Kejaksaan Tinggi Bali berhasil mengamankan buronan Daftar Pencarian Orang (DPO) tindak pidana pencucian uang, Candy Angelika Wijaya, Kamis (8/8/24).

Penangkapan wanita warga Jakarta ini dilakukan sekitar pukul 20.50 WITA di Jl. Tukad Petanu, Kelurahan Panjer, Denpasar Selatan, Bali.

Candy Angelika Wijaya, berusia 30 tahun tersebut, yang sebelumnya telah dinyatakan bersalah melanggar Pasal 378 KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 Jo Pasal 2 ayat (1) tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. 

Baca juga: Nasabah bank bjb Memenangkan Hadiah Ratusan Juta Rupiah pada Undian Simpeda di Kota Pontianak


Ia dijatuhi hukuman 6 tahun penjara serta denda sebesar Rp1 miliar subsidair 4 bulan penjara berdasarkan keputusan Mahkamah Agung RI Nomor 2301/Pid.Sus/2022 tanggal 4 Agustus 2022.

Proses penangkapan berlangsung lancar karena terpidana bersikap kooperatif. Setelah diamankan, Candy Angelika Wijaya dibawa ke Kejaksaan Tinggi Bali untuk diserahkan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

"Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, Jaksa Agung terus meminta jajarannya untuk aktif memonitor dan menangkap buronan yang masih bebas guna memastikan kepastian hukum," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, Jumat (8/8).

Baca juga: Le Minerale Berkolaborasi dengan Masjid Istiqlal, Istiqomah Pada Fatwa MUI No 14 Tahun 2024 untuk Mencintai Produk Indonesia


Jaksa Agung juga mengimbau seluruh buronan untuk menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatan mereka karena tidak ada tempat aman bagi para buronan.


Berita Terkini