Kejati Obok-Obok PDAM Way Rilau, Cari Tambahan BB Tipikor Rp3 M

Jumat, 9 Agustus 2024 20:16
Kejati Lampung ketika mencari barang bukti Tipikor PDAM Way Rilau (Foto Rls) Helo Lampung

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- Tim Penyidik Kejati Lampung mengobok-obok Kantor Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Way Rilau Kota Bandarlampung di Jalan P. Emir M. Noer, Kelurahan Sumur Putri, Telukbetung Utara, Rabu (7/8/2024).

Dipimpin Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung, mereka mencari tambahan barang bukti kasus tipikor Proyek Pengadaan Pemasangan Jaringan Pipa Distribusi Sistem Pompa SPAM Kota Bandarlampung Tahun 2019.

PT Kartika Ekayasa yang memenangkan tender dengan Surat Perjanjian (kontrak) Nomor PU/2986/PDAM/08/XII/2019 senilai Rp71.942.254.000 pada Senin, 23 Desember 2019.

Dari hasil pemeriksaan, ada perbuatan pengkondisian pemenang tender, manipulasi dokumen, dan dengan sengaja melaksanakan pekerjaan tidak sesuai kontrak sehingga menyebabkan kekurangan volume.

Indikasi awal, negara mengalami kerugian Rp3.223.304.445. Nilai kerugian keuangan negara ini sewaktu waktu dapat berubah karena masih dalam proses perhitungan ahli, kata Kasi Penkum Kejati Lampung Ricky Ramdhan.

Kejati Lampung menggeledah berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor PRINT-02/L.8/Fd/07/2024 tanggal 06 Agustus 2024, dengan tujuan untuk mengumpulkan tambahan alat bukti dan barang bukti.

Tim Penyidik berhasil menyita dan membawa sejumlah dokumen. Selama proses penggeledahan, tidak terdapat penolakan dan perlawanan dari pihak PDAM Way Rilau sehingga proses penggeledahan berlangsung secara aman dan lancar.

"Penggeledahan yang dilakukan tidak terlepas dari Surat Perintah Penyidikan Nomor Print – 01 / L.8 / Fd / 04 / 2024 Tanggal 02 April 2024, terhadap perkara dugaan Tipikor Pengadaan Pemasangan," kata Ricky Ramdhan.

Proyek berdasarkan Perda Nomor 2 tahun 2017 tentang Kerjasama Pemerintah Kota Bandarlampung dengan Badan Usaha dalam Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum dengan PAGU Anggaran Rp.87.156.366.242,00 dari penyertaan modal APBD Pemkot Bandarlampung TA 2018.

Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung telah melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan Kegiatan tersebut yakni Tim Pokja Pengadaan Barang dan Jasa, Pejabat Pembuat Komitmen, Penyedia Barang dan Jasa serta Pejabat Penatausahaan Keuangan PDAM Way Rilau. (Rls/Hajim)

 - 

Berita Terkini