Kejaksaan Agung Periksa 4 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Komoditi Emas

Kamis, 8 Agustus 2024 16:04
Saksi dimintai keterangan. Ist

HELOINDONESIA.COM - Kejaksaan Agung, melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), memeriksa empat orang saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan usaha komoditi emas pada periode 2010 hingga 2022. 

Keempat saksi yang diperiksa adalah AY, Operation Division Head Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk, DA Direktur Utama PT Antam Tbk tahun 2019, LSS Direktur SDM PT Antam Tbk tahun 2019 dan SDY pegawai PT Antam Tbk.

Baca juga: Jaksa Agung RI Berikan Arahan Menggugah pada Pertemuan Konsultasi IAD Pusat Tahun 2024


Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat bukti dan melengkapi pemberkasan terkait penyidikan atas nama tersangka HN dan pihak lainnya. 

"Proses penyidikan ini merupakan langkah lanjutan dari upaya Kejaksaan Agung dalam mengusut tuntas dugaan korupsi yang terjadi dalam pengelolaan komoditi emas selama lebih dari satu dekade," terang Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, Kamis (8/8/24).

Berita Terkini