Razia di Kragan Rembang, Petugas Gabungan Sita 10.820 Batang Rokok Ilegal

Kamis, 8 Agustus 2024 06:04
Tim bangunan saat menyota ribuan batang rokok ilegal di Rembang. Foto: Ist

REMBANG, HELOINDONESIA.COM - Tim gabungan yang terdiri atas Satpol PP, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Bea Cukai Kudus, Kodim 0720, dan Kejaksaan Negeri Rembang berhasil menyita 10.820 batang rokok ilegal dalam razia yang dilakukan di Kecamatan Kragan, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah.

Dalam operasi tersebut, pemilik toko sempat menutup tokonya saat petugas tiba. Namun, setelah melakukan pendekatan persuasif, tim berhasil memeriksa isi toko dan menemukan berbagai merek rokok ilegal yang sebagian disembunyikan di bawah tumpukan pakaian.

Baca juga: Kontingen PON Jateng Dikukuhkan 25 Agustus, Sebagian Atlet Berangkat Lebih Awal

Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Rembang, Eko Prasetyo Widjanarko, mengungkapkan.
"Dalam razia kali ini ditemukan 17 merek rokok ilegal dengan total 10.820 batang. Semua rokok ini diproduksi di luar kota seperti Madura, Malang, dan Riau,'' kata dia dalam keterangannya Rabu 7 Agustus 2024.

Petugas dari Bea Cukai, Indra Cahyadi, menyebutkan bahwa total kerugian negara dari temuan ini mencapai Rp10 juta, dengan nilai barang sekitar Rp 15 juta. "Barang bukti rokok ilegal ini kami bawa ke kantor Bea Cukai Kudus untuk tindak lanjut penyidikan," ujarnya.

Indra juga menambahkan bahwa penjual yang pertama kali ketahuan menjual rokok ilegal akan mendapatkan edukasi selain penindakan penyitaan barang bukti. Mereka melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Pasal 56 tentang Cukai, dengan ancaman hukuman penjara 1 sampai 5 tahun. (Aji)

Berita Terkini

Nikmatnya Ngopi Pagi

Ragam • 1 jam 45 menit lalu