JAKARTA, HELOINDONESIA.COM - Kontes banci yang digelar di Hotel Orchad, Jakarta Pusat, tak memiliki izin keramain dimenangkan miss asal Aceh. Karena tidak menemukan unsur kriminal dalam acara tersebut, Dinas Parekraf (Pariwisatan dan Industri Kreatif) Jakarta berencana hanya memberikan teguran tertulis kepada hotel tempat penyelenggaraan transgender itu digelar.
“Pihak hotel dan panitian acara berdalih bahwa hanya mengadakan acara gala dinner,” kata Kapolsek Sawah Besar Kompol Dhanar Dhono Vernandhi saat ditemui wartawan di Kantor Walikota Jakarta Pusat, pada Rabu (7/8/2024).
Dhanar menjelaskan, pihaknya telah menindaklanjuti video yang beredar di Medsos (media social) mengenai kontes banci-bancian itu. Kepolisian kemudian mengadakan pertemuan bersama Koramil dan Walikota Jakpus.
Dia katakan, pihaknya membahas sikap yang akan dijalankan oleh stake holder sekaitan dengan penyelenggaraan kontes yang digelar pada Minggu (4/8) sekitar Pukul 16.00 WIB tersebut, yakni memberikan teguran tertulis.
"Polri telah melakukan pengecekan TKP bersama Pak Danramil dan wawancara terhadap lima orang terkait kegiatan tersebut. Kami juga telah menyampaikan temuan ini kepada Pak Purba, yang akan menindaklanjutinya," ujarnya.
Kelima orang yang diperiksa terdiri dari dua perwakilan hotel, tiga dari Event Organizer (EO), dan ketua panitia acara. Berdasarkan hasil pemeriksaan, kepolisian tidak pernah mengeluarkan izin keramaian untuk acara tersebut.
Izin keramaian, lanjutnya, diatur dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2023, yang mencakup kegiatan seperti festival dan acara besar lainnya. Baik pihak hotel maupun panitia acara tidak memiliki izin keramaian yang diperlukan. “Kami sangat menyayangkan hal ini," tutur Kompol Dhanar.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Satpol PP Jakpus Tumbur Parluhutan Purba menjelaskan kegiatan tersebut bila dilihat dari luar hotel tidak tampak seperti kontes banci, seperti acara gala dinner saja.
"Pihak hotel mengaku hanya kegiatan gala dinner dan panitia tidak bisa menunjukkan izin penyelenggaraan keramaian kepada pengelolal hotel. Padahal, seperti diamanahkan dalam Perda 8 Tahun 2007 bahwa kegiatan kontes seperti itu harus ada izin gubernur,” ucapnya.
Acara kontes tersebut, katanya, seperti diselenggarakan secara silent treatment semuanya, tidak ada pemberitahuan apa-apa. Mungkin unsur ketidaktahuan atau ketidaksengajaan dan bukan unsur kesengajaan. Meski begitu, pihak penyelenggara sedang diperiksa.
Kepala Seksi (Kasi) Pengawasan Industri Sudin Parekraf Jakpusa Budi Suryawan mengaku akan mengeluarkan surat teguran kepada hotel terkait.
"Sesuai Pergub 18 Tahun 2018, tidak ada penutupan (hotel) karena ini hanya kesalahan. Jadi, kita hanya mengeluarkan teguran tertulis saja, yang dikeluarkan oleh dinas kami, sedangkan Sudin hanya merekomendasikan ke dinas. Penutupan hanya dilakukan jika ada kasus konstitusi, narkoba, atau judi online,” kata Budi.
Baca juga: Pemkot Tangsel Antisipasi Mahasiswa Terjerat Pinjol, Berikan Bantuan Pendidikan untuk Semester Akhir