Kejaksaan Agung Periksa 5 Saksi Terkait Kasus Korupsi Komoditi Emas

Rabu, 7 Agustus 2024 21:19
5 Orang Saksi Diperiksa. Ist

HELOINDONESIA.COM - Kejaksaan Agung, melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), telah memeriksa lima saksi dalam penyelidikan dugaan korupsi terkait pengelolaan komoditi emas dari tahun 2010 hingga 2022.

Kelima saksi yang diperiksa tersebut adalah:

1. RNDM, Production Planning & Inventory Control Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk, yang menjabat sejak 2018 hingga saat ini.

2. GAG, Operation Senior Manager, yang mulai menjabat pada Juni 2023.

3. RSN, mantan Direktur Operasi dan Transformasi Bisnis PT Antam Tbk pada tahun 2021.

4. BEP, Retail Region 2 Manager/Product Development, yang menjabat pada periode 2018 hingga 2022.

5. CE, Reseller Emas PT Antam Tbk.

Baca juga: Pemkot Tangsel Antisipasi Mahasiswa Terjerat Pinjol, Berikan Bantuan Pendidikan untuk Semester Akhir


Pemeriksaan terhadap lima saksi ini bertujuan untuk memperkuat bukti dan melengkapi berkas terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan komoditi emas dengan tersangka HN dan sejumlah pihak lainnya. 

Langkah ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Agung untuk menyelesaikan kasus yang telah berlangsung lebih dari satu dekade.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum, pemeriksaan ini sangat penting untuk memastikan semua bukti terkait kasus tersebut terungkap dengan jelas dan transparan.

Baca juga: Jelang HUT RI, Dirjen Hubdat Cek Kesiapan Transportasi Darat di Ibu Kota Nusantara 


"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam kasus ini," keterangan tertulis Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, pada Rabu (7/8/24).

Berita Terkini