Kejagung Tetapkan DP Sebagai Tersangka Baru dalam Kasus Tol Japek II Elevated

Rabu, 7 Agustus 2024 13:32
DP Sebagai Tersangka Baru Tol Japek II Elevated. Ist

HELOINDONESIA.COM - Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) telah menetapkan satu orang tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated, Ruas Cikunir-Karawang Barat.

Tersangka baru ini adalah DP, kuasa KSO PT Waskita–Acset.

Penetapan DP sebagai tersangka dilakukan setelah pemeriksaan terhadap tiga orang saksi. 


Baca juga: Kejaksaan Agung Periksa Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Komoditi Emas


Berdasarkan alat bukti yang cukup, DP ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung setelah dinyatakan sehat.

Sebelumnya, empat tersangka lain telah dijatuhi hukuman oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor. 

Mereka adalah Djoko Dwijono (DD), Yudhi Mahyudin (YM), Ir. Sofiah Balfas (SB), dan Tony Budianto Sihite (TBS).

Baca juga: Ketua Mahkamah Agung Lantik Ketua Muda Pembinaan dan Ketua Muda Agama


Masing - masing menerima hukuman penjara antara tiga hingga empat tahun dan denda sebesar Rp250 juta.

"Dalam perkara ini, DP dan TBS diduga bersekongkol mengurangi volume pada Basic Design proyek tanpa kajian terlebih dahulu, dan perubahan ini digunakan sebagai dasar pelelangan yang menguntungkan DP," keterangan tertulis Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Dr. Harli Siregar, Selasa (6/8/24).

Perbuatan tersebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp510 miliar.

Baca juga: Rekaman CCTV Perlihatkan Ustadz di Kuningan Meninggal Husnul Khatimah, Hembuskan Nafas Terakhir Dalam Keadaan Sujud Saat Solat


Tersangka DP dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Terkini