HELOINDONESIA.COM - Kejaksaan Agung, melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), memeriksa satu orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas pada periode 2010 hingga 2022.
"Saksi yang diperiksa berinisial HBA, menjabat sebagai Kepala Divisi Treasury PT Antam Tbk pada tahun 2023, keterangan tertulis Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, Jakarta, Selasa (6/8/24).
Pemeriksaan ini dilakukan sehubungan dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan tersangka HN dan beberapa pihak lainnya.
Proses pemeriksaan saksi bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam kasus tersebut.
Baca juga: Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Jadi Narasumber dalam Peningkatan Kapasitas Kepala Desa 2024
Penyelidikan ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Agung untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi yang melibatkan berbagai pihak dalam pengelolaan komoditi emas selama lebih dari satu dekade.