Polisi Membongkar Impor Barang Farmasi dan Kosmetika Ilegal Warga Negara Nigeria dan Tiongkok, 6 Tersangka Sisanya Berasal dari Indonesia

Selasa, 6 Agustus 2024 22:25
Polda Metro Jaya membongkar perdagangan impor ilegal di Jakarta dan Bekasi. Ist

JAKARTA, HELOINDONESIA.COM - Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya membongkar importir illegal  di bidang pangan dan kesehatan di Jakarta dan Bekasi, Jawa Barat. Delapan tersangka, melibatkan warga negara Nigeria dan Tiongkok, berhasil ditangkap dan sejumlah barang bukti  hasil kejahatan mereka telah disita.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya  AKBP Hendri Umar mengatakan, bahwa Subdit l Industri dan Perdagangan (Subdit I Indag) Ditreskrimsus telah menangkap pelaku berkewarganegara Tiongkok berinisial LX.

“Ia ditangkap karena terlibat dalam mengedarkan salep berbagai merk tanpa izin,” kata Hendri dalam jumpa pers, pada Selasa (5/8/2024) di Jakarta. Sementara, Warga Negara Nigeria berinisial A, memperdagangkan kosmetik illegal dari berbagai macam merk.

Dari total 8 (delapan) tersangka yang diamankan, 6 (enam) pelaku berasal dari Indonesia. Mereka, antara lain MT, DE, RE, FF, M, dan MF. Hendri mengungkapkan, banyak ragam dan modus pelaku dalam kasus perdaganan barang haram tersebut, seperti menjual peralatan elektronik yang tidak bersertifikat SDPPI, pakaian bekas yang tidak sesuai dengan syarat standard dan mutu.

Baca juga: Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Jadi Narasumber dalam Peningkatan Kapasitas Kepala Desa 2024

Di bidang pangan, lanjutnya, para pelaku memproduksi sekaligus mengedarkan bakso dan minyak goreng yang tidak memiliki izin edar dan membahayakan kesehatan. “Mereka tidak memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda (SPPT) – SNI,” ucapnya.

Adapun modus perdagangan illegal di bidang farmasi, katanya, pelaku memproduksi dan mengedarkan berbagai barang merk terkenal tanpa memiliki izn edar. Seperti produk sediaan farmasi berupa sabun cair, shampo, dan handbody dengan merk Lifebuoy, Head dan Shoulders, Lux, Sunsilk, Pantene, Rejoice, Zwitsal, Dove, Shinzui, Tresemme, dan  Vaseline.

Sementara, lanjutnya, merk nasional tanpa izin edar, seperti Citra dan Scarllet. “Mereka menjual merk sabun mandi tadi melalui toko online, yang tidak memenuhi standar persyaratan dari instansi terkait.“ tuturnya.

Di kesempatan yang sama, Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP. Victor D.H. Inkiriwang mengatakan, bahwa dari hasil pengungkapan tersebut petugas berhasil menyita berbagai barang bukti hasil kejahatan.

Baca juga: Nekat, Pelajar di Kendal Terlibat Aksi Tawuran di Jalan Pantura

Antara lain, jelasnya, sebanyak 395 ball pakaian bekas, 1.931 peralatan elektronik berupa drone dan Jam tangan, 930 kardus kosmetik Impor dari Nigeria dan Tiongkok.

Kemudian sebanyak 1.997,5 liter kosmetik berupa sabun, shampo, body scrub, sabun bayi, dan handbody, 540 botol minyak goreng kemasan merk Jenius dengan berat 800 ML per botol, dan 2.275 bungkus bakso.

Adapun tersangka dikenakan Pasal 110, Pasal 111 Jo Pasal 47, Pasal 112 Jo Pasal 51 ayat (2), Pasal 113, Pasal 57 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 64 angka 21 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pangan, Pasal 142 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Pasal 62, Pasal 8 Ayat (1) Huruf a, d, e, f, i, j dan Ayat (2), Ayat (3), dan Ayat (4), Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak lima miliar rupiah.

 

 


Berita Terkini