Diduga Menutupi Penyebab Kematian Afif Maulana, Kepolisian Menjawab dengan Menerbitkan Ekshumasi

Senin, 5 Agustus 2024 21:19
Surat perintah Penggalian kubur (ekshumasi) telah diterbitkan Polda Sumbar guna mengungkap kematian Afif Maulana. Ist

JAKARTA, HELOINDONESIA.COM - Desakan keluarga Afif Maulana, korban yang meninggal diduga tawuran, agar dilakukan otopsi telah diterbitkan Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar).

Sekaitan itu, anggota Komisi lll DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) meminta kepolisian secepatnya melakukan  ekshumasi jenazah Afif Maulana, usia 13 tahun. “Tujuannya, guna proses otopsi ulang Afif Maulana sehingga penyebab tewasnya korban dapat terungkap,” kata Sufmi Dasco kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, pada Senin (5/8/2024) di Jakarta.

Wakil Ketua DPR itu mengatakan, proses ekshumasi penting agar Polda Sumbar tidak terkesan menutup-nutupi kasus kematian Afif Maulana. Menghindari prasangka di tengah masyarakat bahwa Polda Sumbar tidak melakukan tindakan yang diperlukan dan tidak terbuka.

Dia katakan, Polda Sumbar memang telah menerbitkan surat ekshumasi atau penggalian kubur terhadap jasad Afif, sesuai permintaan keluarga. “Surat ekshumasi itu pun sudah ditunjukkan kepada keluarga korban dan tim kuasa hukumnya,” ujar Ketua Harian Gerindra ini.

Baca juga: Pikat Tamu Berkunjung Lagi, Metro Park View Hotel Semarang Tawarkan Pelayanan Exellent

Ia berjanji, DPR akan mengawal proses ekshumasi jasad Afif. Bahkan, ia mengaku telah mengantongi keterangan pengacara keluarga serta pihak kepolisian. "Lalu, keterangan dari pengacara korban juga sudah dikirim ke WA saya. Keterangan dari polisi juga sudah dikirim ke WA saya," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan bahwa Afif ditemukan tewas di bawah Jembatan Kuranji, Kota Padang pada 9 Juni 2024. Polda Sumbar menyatakan bahwa Afif tewas karena melompat setelah menghindar dari kejaran polisi yang berupaya mencegah terjadinya tawuran.

Namun, berdasarkan investigasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, korban diduga meninggal dunia karena disiksa anggota polisi yang sedang patroli. LBH Padang juga menyatakan tidak terdapat bekas luka seperti orang terjatuh di tubuh Afif. Pihak keluarga juga meyakini bahwa Afif tewas akibat disiksa polisi.

Namun, Polda Sumbar tetap membantah dugaan bahwa Afif tewas karena penganiayaan oleh anggotanya. Kapolda Sumatera Barat Irjen Suharyono bersikeras bahwa Afif tewas karena terpeleset dari atas jembatan.

Baca juga: Penanganan Kemiskinan Ekstrem Tahun 2020-2023, Bantuan Layanan Air Minum dan Sanitasi Kementerian PUPR Capai 14.798 Desa

Sementara itu, dalam acara dengar pendapat di DPR, Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Dwi S mengemukakan bahwa Polresta Padang telah mengirimkan Surat Permohonan Ekshumasi kepada Persatuan Dokter Forensik dan Medikolegal (PDFMI) pada 3 Agustus 2024 lalu.

“Hari ini penyidik Polresta Padang langsung mendatangi Sekertariat PDFMI di RSCM Jakarta untuk memberikan suratnya secara langsung,” kata Kabid Humas.

Selanjutnya, ujar Dwi, PDFMI akan menugaskan dokter yang akan melakukan ekshumasi tersebut. Polda Sumbar masih menunggu kapan pelaksanaan ekshumasi akan dilakukan oleh PDFMI. “Kami dari Polda Sumbar berharap pelaksanaannya sesegera  mungkin,” tuturnya.

Berita Terkini