Langgar UU Pemilu, RA Dijatuhi Hukuman Satu Bulan Penjara dan Denda Rp 5 Juta

Sabtu, 3 Agustus 2024 17:55
RA Dijatuhi Hukuman Penjara. Ist

HELOINDONESIA.COM - Rina Agustina binti Edi Saputra warga Desa Candimas, Kecamatan Abung Selatan, Kabupaten Lampung Utara dijatuhi hukuman karena melanggar Pasal 521 juncto Pasal 280 ayat (1) huruf h UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Tanjung Karang Nomor 51/PID.SUS/2024/PT TJK tanggal 7 Maret 2024 dan surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor Print.1054/L.8.13/Eku.3/08/2024 tanggal 1 Agustus 2024.

Pelaksanaan eksekusi ini dilakukan oleh Jaksa Eksekutor didampingi oleh Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Hery Susanto, S.H., serta Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Guntoro Janjang Saptodie, S.H., M.H. 

Tim eksekutor bersama personel Polres Lampung Utara tiba di rumah terpidana untuk melaksanakan putusan pengadilan.

Baca juga: Diberi Gelar Kehormatan Abang Betawi, LaNyalla Paparkan Keberpihakan Konkret DPD RI Bagi Masyarakat Adat

 
Selama eksekusi, terjadi adu argumen dan penghadangan oleh suami terpidana. Tim eksekutor kemudian melakukan pencarian di sekitar rumah dan menemukan Rina Agustina bersembunyi di gudang di bagian luar rumah. 

"Ketika mencoba mengamankan terpidana, suami terpidana melakukan perlawanan. Namun, situasi berhasil dikendalikan dan suami serta terpidana akhirnya mengikuti arahan tim eksekusi serta menandatangani berita acara pelaksanaan eksekusi," ujar Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Guntoro Janjang Saptodie, dalam keterangan tertulisnya diterima media ini, pada Sabtu (3/8).

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotabumi dalam Putusan Nomor 43/Pid.Sus/2024/PN Kbu tanggal 23 Februari 2024 menyatakan bahwa Rina Agustina terbukti bersalah melakukan kampanye pemilu dengan menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, melanggar Pasal 521 juncto Pasal 280 ayat (1) huruf h UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Baca juga: Polisi Ciledug Tembak Mati Pelaku Curanmor yang Menodongkan Senpi


Ia dijatuhi hukuman penjara selama satu bulan dan denda sebesar Rp5.000.000 dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.

Jaksa Penuntut Umum mengajukan banding atas putusan tersebut. Pada 15 Maret 2024, Pengadilan Negeri Kotabumi memberitahukan Putusan Banding Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tanjung Karang Nomor 51/PID.SUS/2024/PT TJK tanggal 7 Maret 2024, yang mengubah putusan Pengadilan Negeri Kotabumi. 

Dalam putusan banding, Rina Agustina dinyatakan bersalah melakukan kampanye pemilu di tempat ibadah dan dijatuhi hukuman penjara satu bulan serta denda Rp5.000.000, dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan satu bulan.

Baca juga: PERWATAS Gelar Survei Tahap III untuk Simulasi Pasangan Calon Pilkada Tangsel dan Banten 2024


Sekitar pukul 17.00 WIB, Rina Agustina dibawa ke Rutan Klas IIB Kotabumi untuk menjalani hukuman, dengan pengawalan dari personel Pidum, personel Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Utara, dan personel Polres Lampung Utara.


 

Berita Terkini