Empat Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka dalam Kasus Korupsi Pengelolaan Areal Pemakaman Desa Salit

Sabtu, 3 Agustus 2024 15:21
Pelaku Korupsi Ditangkap. Ist

HELOINDONESIA.COM - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Karo menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pengelolaan areal pemakaman umum di Desa Salit, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo.

Kasus ini terkait dengan anggaran tahun 2019 sebesar Rp 3.030.322.600 di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Karo.

Para tersangka yang ditetapkan adalah:
Jan Baginta Barus, Arisman Tarigan, Radius Tarigan, ST dan Jamaludin Ginting.

Baca juga: Polisi Ciledug Tembak Mati Pelaku Curanmor yang Menodongkan Senpi

   
Dalam APBD Kabupaten Karo Tahun 2019, dana untuk program pengelolaan areal pemakaman di Desa Salit dialokasikan sebesar Rp 2.994.406.600.

Dana ini digunakan untuk berbagai kegiatan seperti penataan kawasan TPU, pembuatan lapangan parkir, pembangunan gedung kantor pengelola, pembangunan gapura, pembuatan sumur bor, pembuatan tembok penahan kolam resapan dan plaza bundaran, serta pemasangan/pengadaan lampu penerangan jalan umum dan KWH meter di TPU.

Penyidik menduga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sengaja memecah pekerjaan menjadi tujuh kegiatan untuk menghindari proses tender. 

Baca juga: Dewi Gumay Siapkan Transformasi Kawasan Muara Gembong dan Karawang Menjadi Kota Pariwisata Mandiri Terpadu


Selain itu, ditemukan adanya persekongkolan dalam pengaturan harga penawaran, dan pekerjaan tersebut dialihkan ke pihak ketiga yang tidak berhak. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, beberapa kegiatan tidak sesuai dengan spesifikasi dan volume kontrak yang dilaksanakan penyedia. 

Terdapat juga indikasi pemalsuan dokumen perusahaan dan tanda tangan dalam administrasi kegiatan tersebut.

Baca juga: Beredar Surat Berkop PWI Tak Ada Penomoran Terbitnya, Praktisi Kelembagaan: Itu Kejahatan, Penggelapan Surat!


"Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi yang telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," terang
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Karo, pada Jumat (2/8/24).



Berita Terkini