Siswi SMP Diperdaya dan Diculik, Perhiasan dan HP Dirampas Pelaku

Jumat, 2 Agustus 2024 23:38
Pelaku perampasan perhiasan siswi SMPN berhasil dibekuk kepolisian. Ist

JAKARTA, HELOINDONESIA.COM - Terperdaya kepada orang yang baru dikenal, seorang siswi SMPN 101 Jakarta menjadi korban perampokan. Ia diculik pria bernama Faisal Adriansyah (FA), 24 tahun. Perhiasan anting, cincin emas dan handphone digasak pelaku.

"Beruntunglah, Subdit Jatanras (kejahatan dengan kekerasan) Polda Metro Jaya berhasil menangkap pelaku," kata Kabid humas Polda Metro Jaya Kombes Ary Syam Indradi kepada wartawan, pada Jumat (2/8/2024) di Jakarta.

Dia katakan, Faisal ditangkap di tempat indekos di kawasan Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Kamis (1/8) dini hari sekitar Pukul 00.45 WIB.

Penculikan, katanya, sudah direncanakan. Tersangka Faisal telah memantau kedatangan korban berinisial SA di sekolah pada pukul 05.30 WIB. Kemudian pelaku menyuruh penjaga sekolah memanggil korban.

Baca juga: Rahmat Mirzani Djausal Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi

Kepada SA, pelaku berbohong bahwa ibunya mengalami kecelakaan usai mengantar dari sekolah. 

Lalu, kata Ary, korban percaya begitu saja kepada Faisal, lalu meminta menemui Ibunya. Mereka berangkat dengan motor pelaku.

Di atas JPO (jembatan penyeberangan orang) di depan gedung DPR/MPR Senayan, tiba-tiba Faisal menodongkan sebilah cutter.

Faisal lalu mengambil HP dan perhiasan korban berupa anting dan cincin. SA sempat melawan, apa daya kalah tenaga. Korban dibanting dan dijambak. Setelah terkapar, Faisal kabur dengan motornya.

Baca juga: Sudah Lama Bikin Jengkel Pelanggan, Begini Layanan Buruk PDAM Tirta Bumi Serasi Kabupaten Semarang

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka memar di leher dan kaki, serta total kerugian sekitar Rp6,8 juta.

Barang berharga milik korban dijual di wilayah ITC Roxy seharga Rp 900.000. Lalu, perhiasan dijual ke toko emas di Pasar Kambing seharga Rp 600.000.

"Saat ini polisi masih melakukan pengembangan terhadap pelaku penadahan barang hasil curian," ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP atau pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.

Baca juga: Deklarasi Organ Relawan Sahabat Pengusaha Rahmad Mirzani Djausal

Berita Terkini