10 Orang Saksi dalam Perkara Korupsi PT Duta Palma Diperiksa Kejaksaan Agung 

Jumat, 2 Agustus 2024 20:51
10 Orang Diperiksa. Ist

HELOINDONESIA.COM - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa sepuluh orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.

Para saksi yang diperiksa adalah:

1. RMMM, Pegawai Negeri Sipil (PNS) KPP Pratama Rengat.
2. SRD, Kepala Desa Patala Bumi.
3. SRT, Kepala Desa Kuala Mulia.
4. MRW, Kepala Desa Penyaguan.
5. JAW, Kepala Desa Kelesa.
6. ZLK, Kepala Desa Siambul.
7. MKS, Kepala Desa Rumbai.
8. RDG, Petani.
9. SHR, Kepala Desa Danau Rumbai.
10. AAS, Wiraswasta.

Baca juga: Jalankan Tiga Arahan Presiden, Menteri AHY Minta Jajaran Perkuat Layanan Prioritas dan Strategi Komunikasi


Pemeriksaan saksi ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan terkait penyidikan perkara TPK dan TPPU dalam usaha perkebunan kelapa sawit oleh PT Duta Palma Group. 

Kasus ini melibatkan sejumlah perusahaan terkait, yaitu PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani, PT Asset Pacific, dan PT Darmex Plantations.

"Langkah pemeriksaan ini adalah bagian dari upaya Kejaksaan Agung untuk memastikan proses hukum berjalan dengan baik dan transparan," terang Kapuspenkum Kejagung, Dr. Harli Siregar, Jumat (2/8/24).

Baca juga: Presiden Jokowi: Saya Tidak Sempurna, Saya Manusia Biasa


Kepala Pusat Penerangan Hukum menyatakan bahwa penyidikan akan terus berlanjut hingga semua bukti dan pemberkasan yang diperlukan lengkap.

Berita Terkini