Cabuli Anak Bawah Umur Pria Pengangguran Diciduk Polisi

Kamis, 1 Agustus 2024 15:52
Foto ilustrasi

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Diduga kerap nonton film porno, SW (41) digelandang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lampung Timur dan personil Polsek Bandar Sribhawono.

Pria pengangguran asal Kecamatan Bandar Sribhawono Lampung Timur Diduga mencabuli anak bawah umur.

Kasatreskrim AKP Maulana Rahmat Alhaqqi mengatakan, pelaku diciduk polisi karena melakukan kekerasan seksual terhadap korban NU (6) warga Bandar Sribhawono Kamis (25/7/2024) lalu.

Baca juga: Surat Tugas Reihana Kepleset Jadi Wakil, 6 Syarat Rekom Gerindra

Peristiwa bermula orang tua bersama korban bertandang ke rumah keluarga mereka di bilangan kecamatan setempat. Sekitar pukul 17.00 saudari korban menumpang mandi di rumah pelaku yang tak jauh dari rumah kerabat orang tua korban. Usai mandi, korban keluar kamar mandi bersama saudara perempuannya.

Entah setan mana, tiba-tiba SW mendekati korban dan langsung menggendong bocah ingusan itu ke dalam kamar mandi. Di dalam kamar mandi, pelsku menciumi korban. Tak berhenti disitu, pelaku memasukkan jari tangan ke organ vital korban. Tak ayal korban meringis kesakitan. Usai itu, pelaku lalu memandikan korbsn dan mengenakan pakaiannya.

Baca juga: Mantan Bupati Batu Bara Zahir M.AP DPO Polda Sumut

Korban kemudian menceritakan peristiwa yang dialami. Tak terima atas perlakuan itu, keluarga korban didampingi personil Polsek Bandar Sribhawono melapor ke Unit PPA Satreskrim Polres Lampung Timur. Rabu (31/7/2024) pelaku tak berkutik saat ditangkap petugas. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, SW kini dalam proses penyidikan.

Pengangguran itu dijerat UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman paling ringan 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
(Khairuddin)

Berita Terkini