Polisi Gagalkan Peredaran 50 Kilogram Sabu di Kalimantan Selatan

Kamis, 1 Agustus 2024 08:25
Polisi Gagalkan Peredaran 50 Kilogram Sabu di Kalimantan Selatan.//ist.helokalsel/ Polda Kalsel

BANJARBARU, HELOINDONESIA.COMKepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Kalsel) berhasil menangkap 52 tersangka kasus narkoba dalam periode Juni-Juli 2024.

Kapolda Kalsel, Irjen Pol Winarto SH MH, melalui Wakapolda Kalsel, Brigjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan SIK SH MH, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengungkap 33 kasus narkoba.

Jumlah pelaku yang diamankan melebihi 50 orang, terdiri dari pria dan wanita.

"Dari bulan Juni hingga Juli 2024, terdapat 33 laporan polisi dan kami berhasil menangkap 52 tersangka, yang terdiri dari 48 pria dan 4 wanita," jelas Yudha setelah memimpin pemusnahan barang bukti di Mapolda Kalsel, Banjarbaru, pada Rabu (31/7/2024).

Yudha menambahkan bahwa hingga akhir Juli 2024, tercatat sekitar 50 kilogram sabu telah berhasil diamankan oleh Ditresnarkoba Polda Kalsel.

"Baru-baru ini, Ditresnarkoba Polda Kalsel juga berhasil mengungkap sekitar 20 kilogram sabu dan 11 ribu pil ekstasi. Namun, barang bukti tersebut belum dapat dipamerkan pada saat pemusnahan ini. Total, kami berhasil mengamankan sekitar 50 kilogram sabu," ujarnya.

Yudha menegaskan bahwa pengungkapan ini menunjukkan komitmen Polda Kalsel dalam memerangi narkoba di daerah tersebut.

"Ini adalah bentuk keseriusan kami dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkoba di Banua," katanya, didampingi oleh Dirresnarkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Kelana Jaya SIK MH.

Yudha juga mengingatkan bahwa penanganan narkoba adalah tanggung jawab bersama.

"Penanganan narkoba tidak mudah dan memerlukan dukungan dari semua pihak. Ini bukan hanya tanggung jawab Polri dan BNN saja. Mari bersama-sama, seluruh lapisan masyarakat berupaya memerangi narkoba," pungkasnya.

Puluhan kilogram narkotika jenis sabu dimusnahkan oleh Polda Kalimantan Selatan pada Rabu (31/7/2024) pagi. Pemusnahan dilakukan di Mapolda Kalsel, Banjarbaru, dipimpin oleh Wakapolda Kalsel, Brigjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan SIK SH MH.

Barang bukti yang dimusnahkan mencakup 29.538,6 gram (29 kilogram) sabu, 114,5 butir pil ekstasi, dan 157,84 gram serbuk ekstasi. Pemusnahan dilakukan dengan cara memasukkan narkoba ke dalam blender berisi air dan dilakukan secara simbolis, dihadiri oleh Kepala BNNP Kalsel, Brigjen Pol Wisnu Andayana, serta unsur Forkopimda Pemprov Kalsel.

Sisa barang bukti kemudian dilanjutkan dengan pemusnahan menggunakan insinerator di RSUD Ansari Saleh Banjarmasin.

"Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil pengungkapan Ditresnarkoba Polda Kalsel selama periode Juni hingga Juli 2024," ujar Kapolda Kalsel, Irjen Pol Winarto SH MH, dalam sambutannya yang dibacakan oleh Wakapolda.

Ia menambahkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan telah mendapatkan pengesahan dari pengadilan.

Dengan pemusnahan ini, Polda Kalsel berhasil menyelamatkan lebih dari 100 ribu jiwa dari bahaya narkoba.

"Jika setiap 1 gram sabu bisa dikonsumsi oleh 5 orang dan setiap butir ekstasi digunakan oleh satu orang, maka kami berhasil menghindarkan 148 ribu orang dari bahaya narkoba serta menghemat uang negara sebesar Rp 740 miliar dari biaya rehabilitasi," tutupnya.

Berita Terkini