Judi Online Masih Merajai Pelaku Kriminal dan Meringkus 124 Tersangka, Selama 3 Bulan Hasil Kerja Ditreskrimum Polda

Rabu, 31 Juli 2024 22:07
Polda Metro Jaya meringkus 124 tersangka dalam perkara judi online dan sabung ayam. Ist

JAKARTA, HELOINDONESIA.COM - Judi online masih mendominasi perkara pidana di Ditreskrimum (Direktorat Reserse Kriminal Umum) Kepolisian Daerah Metro Jaya, disusul judi sabung ayam di posisi kedua, selama 3 (tiga) bulan hasil kerja kepolisian di wilayah Jabodetabek (Jakartaka, Bogor, Depok dan Bekasi) serta meringkus 124 tersangka.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan, bahwa tiga kasus berhasil dibongkar tim gabungan Subdit Jatanras dan Subdit Resmob yang di bawah wewenangnya.

“Dari tiga perkara tersebut, kami berhasil menangkap sebanyak 124 tersangka,” katanya saat jumpa pers, pada Rabu (32/7/2024) di Jakarta.

Ia merinci, dari 124 tersangka sebanyak 66 orang tersangkut masalah judi online dan 20 tersangka judi sabung ayam dilakukan penahanan. Sedangkan sisanya, yakni 38 tersangka pemain judi sabung  ayam tidak ditahan karena ancaman hukuman di bawah 5 (lima) tahun, hanya dikenakan pasal 303. “Namun, semua tersangka proses hukumnya tetap berjalan,” ujarnya.

Baca juga: Hasil Arema FC vs Persis Solo Semifinal Piala Presiden 2024, Arema Lolos ke FINAL

Wira menjelaskan, tersangka judi online yang ditangkap merupakan penyelenggara atau yang memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk dapat melakukan perjudian yang dapat diakses dan dimainkan secara online.

“Untuk dapat melakukan perjudian secara online pemain harus memiliki akun dan deposito dengan cara mentransferkan uangnya ke rekening, e-wallet atau pulsa yang disediakan oleh penyelenggara pada halaman website perjudian online” tuturnya.

Banyak jenis permainan judi yang ditawarkan oleh bandar, lanjut Wira, di antaranya model slot, live casino, domino, bakarat, tambak ikan, blackjack, poker, roulette, judi olahraga dan yang sejenisnya.

 Untuk sabung ayam, katanya, jenis perjudian dengan menyediakan arena atau tempat, mengatur jadwal dan jalannya pertandingan serta melibatkan para pemilik ayam untuk berjudi. “Karcis masuk k, setiap peserta dikenakan biaya sebesar Rp 50 ribu per orang. Hasilnya nanti diberikan pada penyelenggara sabung ayam.” ucapnya.

Baca juga: Bermasalah dengan Adik, Kakak Jadi Korban Tusukan Pelaku

Dari pengungkapan ketiga kasus tersebut, pihaknya menyita laptop, PC, Handphone, modem, buku tabungan, kartu ATM dan uang tunai ratusan juta rupiah.

Kepolisian, katanya, akan mengembangkan temuannya melalui bekerjasama dengan Kemenkominfo (Kementerian Komunikasi dan Informasi)  dan PPATK, guna memblokir situs judi online serta menelusuri aliran dana hasil perjudian.

Para tersangka judi online dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dan atau Pasal 27 ayat (2) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.

“Sementara, untuk tersangka sabung ayam akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun,” katanya mengakhiri.

Baca juga: Siapa Sosok Mudjoyo Tjandra yang Disebut dalam Wasiat Kerangka Ibu dan Anak di Bandung Barat

Berita Terkini