HELOINDONESIA.COM - Satuan Tugas Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Juanda Prastowo.
Penangkapan terjadi pada Selasa, 30 Juli 2024, sekitar pukul 18.00 WIB, di Jalan Iskandar Muda, Medan Baru, Kota Medan, Sumatera Utara.
Juanda Prastowo, yang merupakan buronan asal Kejaksaan Negeri Binjai, berhasil diamankan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 3968 K/Pid.Sus/2023 tanggal 14 September 2023.
Baca juga: Irjen Pol Suyudi Ario Seto Jabat Kapolda Banten Gantikan Irjen Pol Abdul Karim
Putusan tersebut menyatakan bahwa Juanda Prastowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait pemeliharaan barang dan peralatan inventaris lalu lintas Tahun Anggaran 2019.
Pengadilan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama empat tahun serta denda sebesar Rp100 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Selain itu, Juanda juga dikenakan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp353.166.850.
Jika uang pengganti tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh Jaksa.
Apabila Juanda tidak memiliki harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti tersebut, maka akan dikenakan pidana penjara selama dua tahun.
Juanda Prastowo, yang berusia 38 tahun dan berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil, bersikap kooperatif saat penangkapan, sehingga proses berjalan dengan lancar.
"Setelah diamankan, ia dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk diserahkan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Binjai," ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar dalam keterangan tertulisnya, Rabu (31/7/24).
Jaksa Agung, melalui program Tabur Kejaksaan, terus menginstruksikan jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran demi kepastian hukum.
Ia juga mengimbau seluruh buronan dalam DPO Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat yang aman untuk bersembunyi.