Gasak Helm Mahal Belasan Kali, Uangnya Dibeliin Sabu, Kini Nggak Maling Lagi Pelaku Ditangkap Polisi

Rabu, 31 Juli 2024 09:26
Maling helm ditangkap Polisi. Pixabay

HELOINDONESIA.COM - Unit Reskrim Polsek Pondok Aren, Polres Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil menangkap pelaku pencurian helm berinisial AD, yang juga dikenal sebagai Bonge, seorang pria berusia 40 tahun. Pelaku ditangkap di tempat kostnya di Jurangmangu Timur, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan.

Informasi ini disampaikan oleh Kapolsek Pondok Aren, Kompol Bambang Askar Sodiq, di Polres Tangerang Selatan pada Selasa, 30 Juli 2024.

"Kami menerima pengaduan dari masyarakat melalui media sosial yang melaporkan kehilangan helm saat memarkir kendaraan roda dua di toko wilayah Bintaro dan Pondok Aren. Setelah itu, Polsek Pondok Aren melakukan penyelidikan dan pengecekan CCTV," jelas Kompol Bambang Askar.

Baca juga: Kejaksaan Agung Periksa Saksi dalam Kasus TPPU Emas Surabaya


"Kami berhasil mengidentifikasi wajah pelaku. Setelah analisis lebih lanjut, pada Senin, 29 Juli 2024 sekitar pukul 21.00 WIB, kami berhasil menangkap pelaku berinisial AD, di Jurangmangu Timur," tambahnya.

Kapolsek Pondok Aren menjelaskan bahwa pelaku telah mengakui melakukan pencurian helm sebanyak delapan belas (18) kali sejak awal Juli hingga saat ini di wilayah Pondok Aren dan Ciledug.

"Modus operandi pelaku adalah memilih helm dengan harga dan kualitas bagus, kemudian mencurinya dan menjual hasil curian tersebut secara COD melalui platform online. Uang hasil penjualan digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu," ungkapnya.

Baca juga: Komisi Kejaksaan Kirim Tim Ke Surabaya Kawal Upaya Kasasi Vonis Bebas Ronald Tannur 


Kompol Bambang Askar juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan hati-hati saat memarkir kendaraan guna mencegah pencurian.

"Kami mengimbau masyarakat agar memastikan helm yang digunakan aman saat parkir kendaraan roda dua agar tidak menjadi sasaran pencurian. Kami juga tengah mengembangkan jaringan pelaku, termasuk penadahnya, serta menindaklanjuti kasus narkobanya," tutupnya.

Pelaku kini dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima (5) tahun.

Berita Terkini