Sindikat Ganja Aceh Diringkus Kepolisian, 77 Kilogram Barang Haram Disita dan Otak Jaringan Masih Buron

Selasa, 30 Juli 2024 23:02
Polres Jakarta Utara berhasil menyita 77 kilogram ganja dari tangan tersangka NR. heloindonesia

JAKARTA, HELOINDONESIA.COM - Sindikat peredaran ganja dari Aceh berhasil diciduk kepolisian. Tersangka NR, 28 tahun, mengaku telah beberapa kali mengedarkan barang haram itu dan tersangka MS (45), bertugas mengirim ganja sesuai pesanan. Sementara itu, tersangka CM masih buron. Kepolisian Resor (Polres) Jakarta Barat berhasil mengamankan ganja seberat 77 kilogram.

"Kami menduga mereka masih jaringan Aceh dan penyidikan masih dikembangkan," kata Kapolres Metro Jakarta Utara (Jakut) Kombes  Gidion Arif Setyawan kepada wartawan, pada Selasa (30/7/24) di Jakarta.

Sementara itu Kasat Narkoba Polres Jakut AKBP Prasetyo Noegroho mengatakan, bahwa sebelumnya NR mengaku pernah menerima kiriman ganja seberat 75 kilogram. Barang haram ini diedarkan di Jakarta Timur, Jakarta Selatan, dan Bogor dan habis terjual.

Prasetyo mengungkapkan, benda laknat itu dipaketkan ke Jakarta lewat jasa penitipan barang, menggunakan bus antar-kota, dengan tujuan akhir Terminal Kalideres, Jakarta Barat., pada 23 Juli lalu. Untuk mengelabui polisi, ganja-ganja itu dimuat di koper besar.

Baca juga: Akan Hasilkan Perawatan Maksimal, Pilih Shampo yang Sesuai Jenis Rambut

Kemudian, lanjutnya, ganja tersebut dibawa ke Bekasi dan disimpan di kediaman tersangka NR di Perumahan Permata Residen, Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. "NR mengaku ganja itu berasal dari seseorang berinisial CM, yang masih buron," ujarnya.

Penangkapan NR, katanya, bermula dari penangkapan tersangka MS, yang tengah berada di Mal Sumarecon Bekasi, Jawa Barat, pada Kamis (25/7/24) sekitar pukul 22.30 WIB. Sementara ganja seberat dua kilogram yang disembunyikan di  bawah jok motor, berhasil disita petugas.

Dia katakan, kepada petugas MS mengaku baru pertama kali menjadi kurir dengan upah satu juta rupiah dan barang itu diperoleh dari NR. Tak menunggu lama, sehari kemudian polisi langsung menggerebek rumah NR di Perumahan Permata Residen, dan menemukan ganja seberat 75 Kg tersebut, pada Jumat (26/7/24) dinihari sekitar pukul 04.30 WIb di Satria Mekar Tambun Bekasi.

Kini NR dan MS sudah ditahan dan harus mempertanggung-jawabkan perbuatan kriminalnya, kata Prasetyo. Mereka akan dijerat pasal 114 Juncto 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

Baca juga: Kejaksaan Agung Periksa Saksi dalam Kasus TPPU Emas Surabaya




Berita Terkini