Kejaksaan Agung Periksa Saksi dalam Kasus TPPU Emas Surabaya

Selasa, 30 Juli 2024 21:19
Saksi Perkara TPPU Emas Surabaya Diperiksa Kejaksaan Agung. Ist

HELOINDONESIA.COM - Kejaksaan Agung, melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), memeriksa satu orang saksi a de charge terkait perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal korupsi penyalahgunaan wewenang dalam penjualan emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam) tahun 2018.

Saksi a de charge yang diperiksa berinisial MZK, seorang staf ahli yang memberikan keterangan meringankan, terkait penyidikan kasus tersebut.

Baca juga: Sidang Perdana Kasus Komoditas Timah Dijadwalkan Pada Hari Rabu 31 Juli 2024


Pemeriksaan ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal korupsi penyalahgunaan wewenang oleh tersangka BS.

"Pemeriksaan saksi merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memastikan seluruh aspek hukum dalam kasus ini terpenuhi," keterangan tertulis Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, Selasa (30/7/24).

Baca juga: Program Tangsel Terang Sudah Terangi 10 Ribu Lebih Titik Jalan Lingkungan


Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung menyampaikan bahwa pemeriksaan saksi ini adalah langkah penting dalam proses penyidikan untuk mencapai keadilan dan kepastian hukum.

Berita Terkini