HELOINDONESIA.COM - Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) telah melakukan penyitaan barang bukti gula di Kantor PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) yang terletak di Kota Dumai, Riau, pada Jumat, 26 Juli 2024.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan impor gula yang melibatkan PT SMIP.
Barang bukti yang disita berjumlah 33.409 karung gula, dengan berat total sekitar 2.254 ton.
Sebelumnya, barang bukti tersebut telah disegel oleh pihak Bea Cukai Pusat. Proses pembukaan segel dilakukan oleh pihak Bea Cukai sebelum penyitaan, mengingat kuatnya dugaan bahwa gula tersebut terkait dengan tindak pidana korupsi.
Baca juga: BNPB Berbagi Pengalaman Pemulihan Pascabencana Sektor Sosial Ekonomi dan Sumber Daya Alam Lingkungan
Dalam keterangan tertulis dari Kapuspenkum Kejaksaan Agung, bahwa penyitaan ini merupakan tindak lanjut dari penyelidikan yang telah dilakukan sejak beberapa waktu lalu.
"Kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan mengembalikan kerugian negara yang diakibatkan oleh tindakan korupsi," ujar Dr. Harli Siregar, Senin (29/7/24).
Tersangka utama dalam kasus ini adalah RR, yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait kegiatan impor gula oleh PT SMIP selama periode 2020 hingga 2023.