Jeruk Makan Jeruk, Berkedok Investasi Bodong Tersangka Warga Negara India Menggondol Uang Rekan Senegaranya Mencapai Rp 3,5 Miliar

Jumat, 26 Juli 2024 19:08
Polda Metro Jaya meringkus seorang warga negara India yang menipu rekan senegaranya hingga mencapai Rp 3,5 miliar. Ist

JAKARTA, HELOINDONESIA.COM - Jeruk makan jeruk. Kata-kata ini agaknya pantas dialamatkan kepada tersangka VVS alias Sunny, warga negara India tersebut mengelabui rekan senegaranya dalam investasi trading forex bodong mencapai Rp 3,5 miliar.

Ulah kriminal pria bernama Sunni ini dibongkar Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Ia harus mempertanggung-jawabkan prilakunya yang tidak elok terhadap korban berinisial GRN, warga negara India juga. 

Wadirkrimsus Polda Metro Jaya AKBP Hendri Umar mengatakan, bahwa korban dan pelaku sudah lama kenal. Dia menyebut pelaku memanfaatkan kedekatan ini untuk menawarkan investasi berupa trading forex emas kepada korban.

"Karena sama-sama tinggal di rantau, korban percaya penuh dengan tawaran tersangka Sunny untuk investasi atau trading forex emas," katanya kepada wartawan, pada Jumat (26/7/2024) di Polda Metro Jaya.

Baca juga: Begal Payudara Tulungagung Mengaku Kilaf dan menyesal Meski Sudah Melakukan Pembegalan Remas Dada Sebanyak 25 Kali

Tersangka, lanjutnya, menjanjikan keuntungan kepada korban setiap bulannya sebanyak 5 (lima) persen dari modal yang dikeluarkan korban untuk investasi tersebut. Tersangka juga menjanjikan modal korban akan kembali setelah satu tahun berinvestasi.

"Dengan iming-iming pemberian keuntungan itu, korban setuju," ujar Hendri.

Hendri mengungkap, pada prosesnya, tersangka menyiapkan strategi dengan membagi waktu investasi dalam tiga tahapan atau kluster. Masing-masing tahapan ini pun memiliki nominal angka investasi yang beragam dari korban.

Untuk tahap pertama, korban telah menyerahkan uang sebanyak USD 50 ribu. Dalam tahap pertama ini, tersangka masih memberikan keuntungan terhadap korban hingga USD 2.500 selama 8 (delapan) bulan.

Baca juga: Menlu RI : Kemitraan ASEAN-Jepang Harus Berorientasi Masa Depan

Hendri menyebut, memasuki bulan ke-9 hingga ke-12, korban tidak lagi menerima keuntungan dari tersangka. Celakanya, korban tetap percaya dan menggelontorkan dana tahap ke-2 sebanyak USD 250 ribu kepada Sunny dengan iming-iming keuntungan mencapai 50 persen.

"Ternyata, setelah sekian lama keuntungan tidak kunjung datang," tuturnya. Alih-alih mundur dari tersangka, korban. malah berlanjut dengan klaster ketiga.

"Kali ini Sunny menjanjikan membuat usaha bersama korban, dengan menjanjikan keuntungan lima persen sekaligus mengembalikan utang-utang yang sebelumnya tidak terbayarkan di perjanjian pertama dan kedua," ucalnya. 

Hendri menjelaskan, dari hasil proses penyelidikan, pihaknya pun sudah melakukan peningkatan status dari penyelidikan menjadi penyidikan dan sudah menetapkan status sebagai tersangka pada VVS.

Baca juga: Wakil Bupati Kendal Sampaikan Rancangan KUA-PPAS Perubahan APBD 2024

"Kemudian, setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, Sunny ini akhirnya kita tangkap dan ditahan di. Rutan Polda Metro Jaya," ungkapnya.

Dia menyebut, atas kejadian ini, korban mengalami kerugian hingga Rp 3,5 miliar. Terhadap tersangka pun dikenakan Pasal 372 tentang Penggelapan.

"Jadi, kalau kita totalkan, kira-kira untuk kerugian yang didapatkan oleh si korban ini sekitar Rp 3,5 miliar. Ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," katanya menutup pembicaraan.

Berita Terkini